Tim kampanye kedua calon presiden dan wakil presiden yang bertugas di
wilayah Jawa Tengah, membuka dan lalu melaporkan rekening khusus dana
kampanye KPU Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan awal, tim kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla
membuka rekening di Tabungan Batara Bank BTN dengan setoran awal Rp 500
ribu. Sedangkan tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membuka
rekening di Bank Mandiri dengan setoran awal Rp100 juta.
Anggota KPU Jateng Divisi Pemantau Pemungutan, Penghitungan Suara dan
Data Informasi Ikhwanuddin mengatakan, kedua tim kampanye sudah
melaporkan hal itu sejak 3 Juni 2014 lalu.
"Kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye ini untuk
melaksanakan ketentuan Undang-undang," ujar Ikhwan di Semarang, Kamis
(5/6/2014).
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
2008 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu
Presiden 2014.
"Rekening ini dibuka oleh tim kampanye paling lambat tiga hari
setelah pasangan capres resmi ditetapkan KPU, itu juga dengan
dilampirkan susunan tim kampanye masing-masing capres di Jateng," kata
dia.
Ikhwan mengatakan, di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 juga
diatur mengenai batasan nominal sumbangan dana kampanye dari sejumlah
pihak. Sumbangan dana perorangan dibatasi maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan, badan usaha, kelompok, atau perusahaan non pemerintah
maksimal sumbangan yakni Rp 5 miliar.
Terkait dana kampanye ini, ia menjelaskan, pada saat pelaksanaan
kampanye yang dijadwalkan 4 Juni hingga 5 Juli 2014, tim kampanye harus
membuat laporan keuangan. Laporan itu berupa catatan semua pemasukan dan
pengeluaran selama berkampanye.
"Tim kampanye berkewajiban untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan
dana kampanye paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,
selanjutnya akan diaudit oleh petugas dari kantor akuntan publik," kata
dia. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar