Kamis, 05 Juni 2014

Netralitas Polri Diuji Lewat Penuntasan Kampanye Hitam Terhadap Jokowi

Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi), Trimedya Pandjaitan mengatakan, Kepala Polri Jenderal Sutarman harus menunjukkan netralitas lembaganya dengan menindaklanjuti dan menuntaskan laporan kampanye hitam terhadap Jokowi.
Trimedya mengatakan, tim hukum Jokowi sudah meminta kepada Kepala Polri Jenderal Sutarman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius untuk menindaklanjuti laporan adanya kampanye hitam terhadap Jokowi.
"Yang sudah kita laporkan, dua kasus ke Mabes Polri. Selanjutnya kami akan melaporkan Tabloid Obor. Saya minta Kapolri harus responsif menindaklanjuti laporan kampanye hitam. Kami juga sudah sampaikan langsung ke Kabareskrim Suhardi Alius. Kalau tidak ditindaklanjuti maka hal itu akan menjadi potensi konflik," kata Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6).
Dalam pekan ini, Trimedya mengatakan, tim hukum kembali akan melaporkan kampanye hitam terhadap Jokowi yang dilancarkan melalui Tabloid Obor ke Markas Besar Polri.
"Kampanye hitam terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor sama dahsyatnya dengan pemalsuan tandatangan yang sudah kita laporkan," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, kampanye hitam terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor disebarkan secara luas. Salah satu isi kampanye hitam di dalam Tabloid Obor menyatakan bahwa Jokowi bukan beragama Islam. Tabloid Obor dibagikan secara gratis di kalangan pesantren.
Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Trimedya, ditemukan sejumlah fakta dan kejanggalan. "Informasinya yang kami dapat sudah ada tiga edisi dan setiap edisi kabarnya dicetak sebanyak satu juta eksemplar," ujar Trimedya.
Selain itu, kata Trimedya, tim juga menerima informasi terkait kejanggalan alamat kantor Tabloid Obor. "Berdasarkan bantuan rekan-rekan wartawan yang mengecek langsung, ternyata tidak ada alamat yang tertera di boks redaksi," ujar Trimedya.
Sebelumnya, tim hukum Jokowi telah melaporkan Edgar Jonathan S yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku kampanye hitam. Edgar diduga telah membuat dan menyebarkan surat palsu yang menjatuhkan nama baik Jokowi. Edgar diduga kuat sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Partai Gerindra.
Trimedya menjelaskan, tim hukum mencatat terdapat 25 kasus kampanye hitam terhadap Jokowi yang sudah dilancarkan secara meluas sebelum resmi ditetapkan sebagai kandidat presiden.
Kampanye hitam terhadap Jokowi, lanjut Trimedya, beraneka ragam. Mulai dari pemalsuan surat bertandatangan Jokowi, informasi palsu bahwa Jokowi meninggal dunia, hingga kampanye SARA yang mengatakan bahwa Jokowi tidak beragama Islam.  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar