Jaksa Agung Basrief Arief memilih fokus untuk memroses kasus korupsi
pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013. Ia mengaku, hingga kini,
kasus berjalan sesuai prosedur.
''Saya tidak mau mendengar suara
di luar. Kita ini penegak hukum, keterangan yang diberikan itulah yang
dikembangkan,'' kata dia, di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Dia pun menampik beredarnya surat permohonan penundaan pemeriksaan atas nama Joko Widodo yang ditujukan pada dirinya.
Ia menjelaskan, penyidikan masih tetap berlangsung dan tidak ada
kaitannya dengan Jokowi. Basrief meminta, agar tidak menghubungkan
kasus ini dengan masalah yang berkaitan dengan konstalasi politik.
''Kami tidak ada kepentingan selain penegakan hukum,'' kata dia.
Basrief
pun memilih berpatokan kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam
memberikan informasi. Menurut Basrief, pemeriksaan terhadap keempat
orang tersangka masih dalam tahap memintai keterangan.
Keterangan
itu terkait dengan Momorandum Of Understanding (MoU) penunjukan
kerjasama dari penerima Kuasa Anggaran ke pihak-pihak yang terlibat
dalam pengadaan proyek alat transportasi publik senilai Rp 1,5 triliun.
Dia
pun mengaku pemeriksaan belum memasuki tahap substansi korupsinya.
''Belum masuk pada substansi, masih masuk pada Tupoksi dan MOU belum
masuk batas itu. Sementara saksi lain masih tetap kita lakukan
pemeriksaan,'' kata dia.
Basrief tampaknya enggan menanggapi
adanya dugaan proses penyidikan yang terkesan lambat. ''Proses ini masih
tetap berjalan,'' kata dia. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar