Kamis, 05 Juni 2014

Aksi Babinsa Langgar UU dan Melecehkan Kepala Negara

Tim pemenangan pasangan Jokowi - JK, Akbar Faisal, mengatakan apa yang dilakukan anggota babinsa termasuk dalam kategori sebagai disebutkan dalam pasal UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 43.
"Apa pun dalihnya, fakta-fakta sebagaimana diberitakan media, merupakan bentuk pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden," kata Akbar faizal saat konferensi pers Gedung Media Center Jokowi-JK, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (5/6/2014) sore.
Pihaknya mendesak kepada TNI agar menjaga netralitasnya dari kepentingan politik, sebagaimana diamanatkan reformasi pada tahun 1998.
"Kami telah sepakat untuk mereprosisi TNI dan memberikan tempat yang terhormat untuk menjaga kedaulatan negara, bukan justru terlibat dalam politik praktis," kata Akbar.
Ia mengimbau, agar rakyat mencegah dan tidak melayani gerakan-gerakan dari pihak-pihak tertentu yang jelas melanggar paraturan perundangan dan melecehkan kepala negara.
Seperti diberitakan, menjelang pemilu presiden, warga di kawasan Jakarta Pusat diresahkan oleh pendataan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih.
Pendataan itu dilakukan oleh orang yang mengaku Babinsa.
Dalam pendataan itu, warga diarahkan untuk memilih pasangan yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar