Minggu, 28 April 2013

Kado Balas Budi Buruh Untuk Jokowi

Menyambut peringatan hari buruh international (May Day) 1 Mei, Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mengirimkan Kado Balas Budi Buruh untuk Jokowi, kado ini berupa gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait sikap Jokowi, yang merestui penangguhan atas pemberlakuan standar upah yang baru bagi para buruh di Jakarta oleh beberapa (tepatnya tujuh) perusahaan.
"Besok (Senin 29 April 2013) akan kami daftarkan ke PTUN sekitar pukul 13:00 WIB," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN, Ramidi Abdul Majid. Pengumuman itu disampaikan saat jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (28/4/2013).
Gugatan untuk Jokowi, kata Ramidi, masih mengenai keputusan Jokowi menyetujui pelaksanaan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta kepada beberapa perusahaan di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta, yaitu PT. Kaho Indah citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.
Ramidi mengatakan telah mengirimkan dua surat dan meminta audiensi dengan gubernur Jakarta. Namun hal itu tidak terlaksana, dan hanya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama atau Ahok. Wagub, menurut Ramidi, dinilai terkesan mengulur-ngulur waktu dalam mengambil keputusan.
"Waktu itu bahasanya, jangan lama-lama ditunda, ini sudah Februari, masa belum ada putusan angka. Waktu itu wakil gubernur menjanjikan di awal Februari sudah diputuskan, tapi ternyata baru kemarin, keluar keputusan itu pada 8 April," ungkapnya.
Ramidi menyatakan, kuat dugaan proses penangguhan upah di Jakarta penuh kecurangan yang terjadi secara rekayasa sistematis dan masif. "Bahkan para buruh ada yang diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk menyetujui proses pengguhan upah," katanya.
Jika saja, proses auditnya transparan, kata Ramli, para buruh tentu tidak akan memaksakan para perusahaan untuk ditangguhkan.
"Ini perusahaan besar, pekerjanya ada yang di atas ribuan. Kalau pun perusahaan memang tidak memungkinkan kita bisa mewajarkan," ucap Ramidi.
Demikian juga dengan, Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli. Menurutnya Jokowi dinilai lalai karena begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Jokowi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check dalam pengajuan penangguhan upah yang diajukan perusahaan," ungkapnya.
Hal itu tentu melanggar pasal 90 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No.231/Men/2003 tentang tata cara peenangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Perda DKI No 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta no 42 tahun 2007.
Oleh karena itu SPN, bersama LBH Jakarta dan YLBH, menggugat Jokowi melalui PTUN Jakarta. Mereka menuntut membatalkan keputusan persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP tahun 2013.

Hiswana Migas Minta Jokowi Terbitkan Pergub Pengaturan BBM Bersubsidi

Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi meminta gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), membuat Pergub (peraturan gubernur) tentang pengaturan BBM bersubsidi. Dengan adanya Pergub tersebut, semua kendaraan di Jakarta dijatahi kuota untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.
"Di DKI Jakarta harus dibuat pergub, soalnya cara itu sudah efektif di beberapa daerah," ujar Eri, Minggu (28/4/2013).
Eri menjelaskan beberapa daerah yang sudah mempunyai Pergub pengaturan konsumsi BBM bersubsidi ada di Kalimantan Timur, dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Menurut Eri Pergub itu efisien untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi adanya penimbunan BBM bersubsidi.
"Semua kendaraan dijatahi jadi 20 ribu kiloliter untuk kendaraan roda dua sehari, 150 ribu kiloliter kendaraan roda empat," jelas Eri.
Untuk bisa terealisasi Pergub tersebut, Hiswana Migas membutuhkan kerjasama dengan beberapa pemangku pejabat lainnya seperti Organda dan Pemda setempat.
"Kerjasama Organda, Hiswana, dan Pemda, pengawasannya di SPBU. Kalau zaman dulu ada kontraktor prinsip ekonomi yang mengendalikan harga," lanjut Eri.



Sumber :
jakarta.tribunnews.com

Jokowi Ditendang, Prabowo Menang

Hasil Survei Lembaga Klimatologi Politik (LKP) tentang elektabilitas capres menempatkan nama Prabowo sebagai puncak 'klasemen' capres, namun anehnya dalam survei ini Jokowi tidak disertakan, demikian juga tokoh tokoh alternatif sebagai kandidat capres tidak diikutsertakan.
Menurut Lembagai Survei ini, survei ini dilakukan tanggal 20-30 Maret 2013 di 33 provinsi dengan mengambil sampel 1.225 orang responden melalui teknik multi stage random sampling. Dengan margin of error sekitar 2,8% dan level of convidence 95%. Teknik pengumpulan data wawancara tatap muka dengan dengan responden dibantu kuesioner. Survei hanya membatasi pada tokoh-tokoh nasional yang berada dalam struktur partai. Survei tidak melibatkan tokoh-tokoh alternatif sebagai kandidat capres.
Oleh karena itulah Jokowi yang fenomenal dan muncul sebagai capres paling potensial di berbagai survei tak dapat memenangi survei LKP ini.
"Secara realitas politik, peluang tokoh alternatif untuk muncul menjadi capres pada Pilpres 2014 sangat kecil dan cenderung hanya menjadi wacana," terang Usman Rachman, CEO Lembaga Klimatologi Politik, dalam paparan survei di Ruang Singgasana Hall E lantai 2 Hotel Grand Kemang, Jl Matraman Raya, Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Berikut elektabilitas tokoh parpol jika Pilpres digelar hari ini:

  1. Prabowo Subianto: 19,8 persen
  2. Wiranto: 15,4 persen
  3. Megawati Soekarnoputri: 13,3 persen
  4. Ani Yudhoyono: 4,8 persen
  5. Hatta Rajasa: 3,9 persen
  6. Surya Paloh: 3,8 persen
  7. Sutiyoso: 2,7 persen
  8. Yusril Ihza Mahendra: 2,5 persen
  9. Muhaimin Iskandar: 1,8 persen
  10. Anis Matta: 1,3 persen
  11. Suryadharma Ali: 1,1 persen
Tokoh lain: 3,8 persen
Tidak tahu: 11,4 persen