Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyatakan calon presiden Joko Widodo
memenuhi dua unsur pelanggaran curi start kampanye.
Dalam
Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Muhammad,
ada tiga unsur curi start kampanye yakni ada orang yang
mengkampanyekan, ada penyampaian visi misi program, dan ada ajakan.
"Dalam
cermatan awal Bawaslu ada subjek yakni pak Jokowi, kemudian ada
statment 'pilihlah No 2', tinggal yang satu ini yang kita ingin
klarifikasi terkait visi misi program capres itu," kata Muhammad di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.
Meski demikian, menurut
Muhammad, gubernur DKI Jakarta itu belum bisa diputuskan bersalah
mencuri start kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang menyebutkan bahwa
mencuri start kampanye harus memenuhi tiga unsur.
Oleh karena
itu, Bawaslu memberikan waktu hari ini agar Jokowi memberi klarifikasi.
Jika mantan Wali Kota Solo itu tidak hadir, maka Bawaslu akan
menggunakan fakta-fakta, dokumen, dan keterangan yang diyakini benar
oleh Bawaslu.
"Dalam surat kami harapkan tidak diwakili. Tapi
kita lihat dulu keterangan tim yang mewakili kenapa Jokowi tidak hadir,
baru kita tentukan langkah selanjutnya," kata Muhammad. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar