Rabu, 04 Juni 2014

Bawaslu: Jokowi Dipastikan Curi Start Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyatakan calon presiden Joko Widodo memenuhi dua unsur pelanggaran curi start kampanye.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Muhammad, ada tiga unsur curi start kampanye yakni ada orang yang mengkampanyekan, ada penyampaian visi misi program, dan ada ajakan.

"Dalam cermatan awal Bawaslu ada subjek yakni pak Jokowi, kemudian ada statment 'pilihlah No 2', tinggal yang satu ini yang kita ingin klarifikasi terkait visi misi program capres itu," kata Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.
Meski demikian, menurut Muhammad, gubernur DKI Jakarta itu belum bisa diputuskan bersalah mencuri start kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang menyebutkan bahwa mencuri start kampanye harus memenuhi tiga unsur.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan waktu hari ini agar Jokowi memberi klarifikasi. Jika mantan Wali Kota Solo itu tidak hadir, maka Bawaslu akan menggunakan fakta-fakta, dokumen, dan keterangan yang diyakini benar oleh Bawaslu.
"Dalam surat kami harapkan tidak diwakili. Tapi kita lihat dulu keterangan tim yang mewakili kenapa Jokowi tidak hadir, baru kita tentukan langkah selanjutnya," kata Muhammad.  [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar