Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menerima laporan calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tentang praktik kampanye hitam. Laporan itu menyusul beredarnya Tabloid Obor Rakyat yang dianggap telah menebar fitnah terkait agama yang dipeluk Jokowi.
Pihak yang menjadi terlapor dalam pengaduan itu bukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melainkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono.
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, pengaduan dilakukan oleh salah seorang tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna yang datang ke Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/6/2014).
"Mereka datang dengan pokok pengaduan dugaan pelanggaran pemilu terkait penistaan sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/pasangan calon yang lain dan mengganggu ketertiban umum," katanya di Jakarta.
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa Tabloid Obor Rakyat adalah Tabloid Siluman, tetapi Bawaslu pura-pura tak tahu dan berencana akan melakukan pemanggilan pengadu dari kubu Jokowi-JK maupun dari pihak Obor Rakyat sebagai teradu untuk memberi klarifikasi.
"Rencananya kedua belah pihak akan kita konfirmasi pada Kamis (5/6/2014) besok, sekitar Pukul 19.00 WIB. Baik itu tim kuasa hukum kubu Jokowi-JK, Sirra Prayuna maupun terlapor Pimred Tabloid Obor Rakyat," katanya. [gir/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar