Kamis, 29 Mei 2014

PDIP Bakal Polisikan Surat Palsu Jokowi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan melaporkan ke kepolisian terkait beredarnya surat mengatasnamakan Jokowi.
Surat itu berisi permintaan penundaan pemeriksaan terkait kasus bus TransJakarta. Tjahjo memastikan surat itu palsu. "Sudah ada yang akan kami sampaikan ke polisi termasuk surat palsu," ujar Tjahjo saat dijumpai di posko tim kampanye nasional, Jalan Sisingamaraja, Jakarta, Kamis (29/5/2014).
Tjahjo mengatakan, tim hukum Jokowi-JK sudah memeriksa keabsahan surat itu ke pihak kejaksaan sebelum memastikan bahwa surat itu palsu. "Dipastikan palsu, dan ini yang sekarang kita cari tahu siapa pelakunya," kata Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung yang disebut dikirimkan oleh Jokowi. Surat itu ditulis di kertas dengan kop Gubernur DKI Jakarta dan di bagian bawah surat dibubuhi tanda tangan "Joko Widodo".
Sebelumnya, beredar surat yang berisi permohonan penangguhan penyidikan kasus transjakarta di Kejagung. Surat tersebut disebut dikirimkan Jokowi untuk Jaksa Agung.
"Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih," demikian isi surat tersebut.
Kejaksaan belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dari pemeriksaan saksi, belum ada indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di APBD 2013 itu.
Sebelumnya, beredar surat yang berisi permohonan penangguhan penyidikan kasus transjakarta di Kejagung. Surat tersebut disebut dikirimkan Jokowi untuk Jaksa Agung.
"Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih," demikian isi surat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar