Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo
mengatakan, tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan melaporkan
ke kepolisian terkait beredarnya surat mengatasnamakan Jokowi.
Surat itu berisi permintaan penundaan pemeriksaan terkait kasus bus
TransJakarta. Tjahjo memastikan surat itu palsu. "Sudah ada yang akan
kami sampaikan ke polisi termasuk surat palsu," ujar Tjahjo saat
dijumpai di posko tim kampanye nasional, Jalan Sisingamaraja, Jakarta,
Kamis (29/5/2014).
Tjahjo mengatakan, tim hukum Jokowi-JK sudah memeriksa keabsahan
surat itu ke pihak kejaksaan sebelum memastikan bahwa surat itu palsu.
"Dipastikan palsu, dan ini yang sekarang kita cari tahu siapa
pelakunya," kata Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat permohonan penangguhan
pemanggilan Kejagung yang disebut dikirimkan oleh Jokowi. Surat itu
ditulis di kertas dengan kop Gubernur DKI Jakarta dan di bagian bawah
surat dibubuhi tanda tangan "Joko Widodo".
Sebelumnya, beredar surat yang berisi permohonan penangguhan
penyidikan kasus transjakarta di Kejagung. Surat tersebut disebut
dikirimkan Jokowi untuk Jaksa Agung.
"Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta
dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B
tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan
selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait
dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus
busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama
ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan
sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik
nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih,"
demikian isi surat tersebut.
Kejaksaan belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dari pemeriksaan saksi,
belum ada indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus penyalahgunaan
anggaran pengadaan TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB)
di APBD 2013 itu.
Sebelumnya, beredar surat yang berisi permohonan penangguhan
penyidikan kasus transjakarta di Kejagung. Surat tersebut disebut
dikirimkan Jokowi untuk Jaksa Agung.
"Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta
dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B
tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan
selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait
dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus
busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama
ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan
sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik
nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih,"
demikian isi surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar