Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan mengatakan organisasinya memutuskan mendukung pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Jusuf Kalla pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang. "Dengan berbagai pertimbangan maka kami telah menetapkan untuk memberikan dukungan terhadap calon presiden 2014-2019 jatuh pada pasangan Jokowi-JK," kata dia pada Tempo di Bandung, Kamis (29/5/2014).
Menurut Iwan, keputusan itu mengacu pada AD/ART organisasinya yang mengatur soal pemberian dukungan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden diputuskan oleh dewan pengurus pusat. "Keputusan itu sudah diketok dalam rapat internal pengurus pusat organisasinya pada Rabu, 28 Mei 2014," kata dia.
Iwan mengatakan ada sejumlah isu yang dititipkan pada pasangan Jokowi-JK. Di antaranya, revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 mengenai pencabutan pasal pekerja kontrak dan outsourcing, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi soal Komponen Hidup Layak (KHL), dan mencabut ketentuan tentang penangguhan upah minimum.
Selain itu DPP SPN juga meminta pada Jokowi-JK saat terpilih nanti, secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu soal Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Salah satunya agar buruh tidak dikenakan biaya, tidak dipungut biaya (iuran). Kedua, semua penyakit agar ditanggung tanpa kecuali," kata Iwan.
Iwan mengatakan keputusan organisasinya akan disebarkan ke seluruh anggota SPN di seluruh Indonesia. Deklarasi dukungan pada Jokowi-Jk sendiri bakal digelar pekan depan. Anggota organisasinya akan dikerahkan untuk memilih Jokowi-JK. "Verifikasi terakhir anggota SPN berjumlah lebih dari 430 ribu pekerja, dan tersebar di sebelas provinsi di Indonesia," kata dia. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar