Kamis, 29 Mei 2014

Beredar Surat Palsu Jokowi ke Kejagung, Dirdik Kejagung: Kami Tidak Pernah Panggil Jokowi

Beredar surat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013. Tapi Plh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar membantah memanggil Jokowi untuk diperiksa.
"Kita tidak pernah memanggil Pak Jokowi," kata Chaerul saat dikonfirmasi Kamis (29/5/2014).
Dia menegaskan penyidiknya tidak pernah melayangkan surat panggilan tanggal 12 Mei 2014. "Kita tidak pernah mengirim surat untuk meminta keterangan Pak Jokowi. Kita tidak pernah memanggil Jokowi," imbuhnya.
"Kalau ada yang beredar itu rekayasa," tegas Chaerul.
Sebelumnya detikcom mendapat surat yang tertulis dikirim oleh Jokowi pada 14 Mei 2014. Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, Jokowi disebut meminta penundaan pemeriksaan.

Berikut penggalan surat yang beredar:
Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat ... tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik.
Perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih

Hingga saat ini Detikcom masih mencoba mengkonfirmasi surat yang beredar ke Jokowi.
Jaksa Agung Basrief Arief pada 23 Mei 2014 menegaskan, penyidik belum mengembangkan pemeriksaan kepada Jokowi dalam kasus ini. Basrief juga meyakinkan penyelidikan kasus ini tidak ada unsur politik.
"Ya begini ya, memang apa namanya, pernyataan di media berkaitan masalah Udar dengan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri. Jadi sampai dengan kemarin, itu pemeriksaan belum atau boleh dikatakan tidak menyangkut kepada Pak Jokowi. Itu yang perlu ditegaskan," kata Basrief.
Dalam kasus TransJ berkarat, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Udar Pristono (mantan Kadishub), Prawoto (Direktur BPPT), Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI).
[detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar