Beredar surat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Kejaksaan Agung
terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta
tahun 2013. Tapi Plh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar membantah memanggil Jokowi untuk
diperiksa.
"Kita tidak pernah memanggil Pak Jokowi," kata Chaerul saat dikonfirmasi Kamis (29/5/2014).
Dia
menegaskan penyidiknya tidak pernah melayangkan surat panggilan tanggal
12 Mei 2014. "Kita tidak pernah mengirim surat untuk meminta keterangan
Pak Jokowi. Kita tidak pernah memanggil Jokowi," imbuhnya.
"Kalau ada yang beredar itu rekayasa," tegas Chaerul.
Sebelumnya
detikcom mendapat surat yang tertulis dikirim oleh Jokowi pada 14 Mei
2014. Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, Jokowi disebut
meminta penundaan pemeriksaan.
Berikut penggalan surat yang beredar:
Sehubungan
dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung
dengan nomor surat ... tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani
Direktur Penyidikan selaku penyelidik.
Perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran
2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami
memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai
selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih
Hingga saat ini Detikcom masih mencoba mengkonfirmasi surat yang beredar ke Jokowi.
Jaksa
Agung Basrief Arief pada 23 Mei 2014 menegaskan, penyidik belum
mengembangkan pemeriksaan kepada Jokowi dalam kasus ini. Basrief juga
meyakinkan penyelidikan kasus ini tidak ada unsur politik.
"Ya
begini ya, memang apa namanya, pernyataan di media berkaitan masalah
Udar dengan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri. Jadi
sampai dengan kemarin, itu pemeriksaan belum atau boleh dikatakan tidak
menyangkut kepada Pak Jokowi. Itu yang perlu ditegaskan," kata Basrief.
Dalam
kasus TransJ berkarat, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang
tersangka yakni Udar Pristono (mantan Kadishub), Prawoto (Direktur
BPPT), Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI) dan R
Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI). [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar