Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi)
mengaku sudah mendengar dan mengetahui apa yang diinginkan warga korban
Lumpur Lapindo. Sebab, siang tadi dia sudah mengunjungi lokasi kejadian
di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya sudah melihat sendiri
lumpur lapindo. Saya sudah mendengar apa yang dimau rakyat, dan saya
sudah dibisiki kiai di sini. Saya sudah ngerti," katanya di atas
panggung di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2014).
Jokowi
menilai, dalam kasus ini negara tidak hadir untuk membantu rakyat.
Sebab, kehadiran negara di sini sebagai bentuk kedaulatan rakyat, karena
negara tidak hadir maka negara dianggap melupakan rakyat.
"Yang
ingin saya sampaikan di sini, ini yang penting, bahwa dalam posisi
seperti ini dalam kasus seperti ini negara harusnya hadir. Sebagai
representasi sebagai kedaulatan rakyat. Kalau negara absen artinya,
negara melupakan rakyat," tegasnya.
Oleh karena itu, Jokowi
menandatangai lima poin kontrak politik dengan korban Lumpur Lapindo.
Adapun kelima poin tersebut adalah, program Indonesia sehat, program
Indonesia pintar, pemukiman miskin digeser bukan digusur dan penataan,
dana talangan untuk korban Lumpur Lapindo dan keamanan pekerjaan.
Harus
diketahui, merasa lelah menagih ganti rugi ke PT Lapindo Brantas, para
korban lumpur Lapindo yang berada di wilayah Peta Area Terdampak (PAT)
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mursyid, kuasa hukum
korban atau pemohon mengatakan, sudah tujuh tahun lebih perusahaan milik
keluarga Bakrie itu belum menuntaskan sisa pembayaran kepada korban.
Karena
tidak ada kepastian dari Lapindo Brantas, kata dia, korban mengajukan
gugatan undang-undang APBN agar pemerintah menanggung sisa
pembayarannya. Ini tidak lain karena area di luar PAT ditanggung
sepenuhnya oleh pemerintah untuk semua kerugian warga, bahkan sistem
pembayaran sudah lunas.
"Gugatan ini bukan masalah PT Lapindo
bebas atau tidak menyelesaikan tugasnya untuk menyelesaikan ganti rugi.
Namun ini sudah terlalu lama untuk pelunasannya. Kami kira negara bisa
mengambil alih untuk pembayarannya. Toh negara tidak akan rugi juga,"
kata Mursyid di Gedung MK, Kamis (28/11/2013). [dan/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar