Kamis, 29 Mei 2014

Kejagung: Kami Tidak Panggil Jokowi

Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut bersuara atas kabar yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Jokowi sekaligus capres yang didukung PDI Perjuangan (PDIP), Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus TransJakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya belum menyurati Jokowi terkait pemeriksaan kasus yang membelit mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
"Ada baiknya mengecek ke Merdeka Selatan (kantor Pemprov DKI Jakarta), benar apa tidak (Kejaksaan) kirim surat," kata Tony, di Jakarta, Kamis (29/5).
Beredar kabar yang memuat foto surat Jokowi selaku Gubenur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait TransJakarta.
Surat tersebut permohonan agar pemeriksaan dirinya dalam kasus Bus TransJakarta yang nilai proyeknya Rp 1,5 triliun ditunda hingga rampungnya pemilihan presiden (Pilpres).
Tony menuturkan, hingga detik ini pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Jokowi. Sebagaimana, konfirmasi yang dilakukan kepada pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Chairul Anwar.
"Pelaksana harian menegaskan tidak pernah berkirim surat kepada Jokowi," tegasnya.   [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar