Selasa, 15 April 2014

Agus Pambagio Kembali Kalap: Misi Jokowi Berantas Korupsi Diragukan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi enggan membawa dugaan duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke ranah hukum. Sikap Jokowi ini dinilai tidak pro pemberantasan korupsi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengatakan, sikap Jokowi tidak meyakinkan dalam mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi. Apalagi, PDIP harus berkoalisi dengan beberapa partai politik (parpol) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Saya tidak yakin. Karena kalaupun dia (Jokowi) jadi presiden, kan didukung oleh koalisi yang banyak kepentingan. Termasuk money politic," ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (15/4/2014).
Agus menambahkan, Jokowi akan menjadi presiden yang tegas jika kabinetnya bukan diisi oleh orang-orang hasil pembagian kekuasaan. Jika sebaliknya, maka mantan Wali Kota Surakarta itu akan sulit bersikap tegas dengan anggota kabinetnya termasuk soal penyimpangan uang negara.
"Bagaimana akan tegas ketika anggota kabinetnya hasil dagang politik dan kekuasaan? Kalau PDIP memperoleh kursi diatas 25 persen, saya 75 persen masih yakin Jokowi bisa tegas," ujarnya.
Sebelumnya, skandal korupsi telah menimpa Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Jokowi. Dua anak buah Jokowi di Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 triliun.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, menilai kasus tersebut tak mungkin hanya dilakukan pejabat eselon III. Ia menduga, dua tersangka PNS DKI Jakarta yang telah menjadi tersangka itu hanya menjalankan perintah atasannya saja.
"Bukan mereka yang mendesign korupsi. Mereka cuma kambing hitam. Kalau Kejagung haya menetapkan tersangka pada mereka berdua, seolah Kejagung bermain mata dan melepas kasus tersebut," ucap Ucok.

Sumber :
jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar