Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan surat pengajuan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin. Setelah mendaftar sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 18 Mei mendatang, Jokowi pun akan non-aktif dari jabatan gubernur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun akan menggantikan posisi gubernur sebagai pelaksana harian gubernur. Mantan Bupati Bangka-Belitung yang akrab disapa Ahok itu mengaku tak mempersiapkan apa-apa.
"Saya cuma kasih arahan ke Biro KDH (Kepala Daerah) agar surat ke Gubernur dan ke Wagub jangan dipisah," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Maksudnya, kata Ahok, agar tak perlu ada disposisi yang dobel. Jadi surat-surat yang masuk bisa langsung ada di mejanya sebagai Plt Gubernur.
Ahok mengaku tak masalah ditinggal Jokowi. "Nggak juga. Kalau nggak jadi, kan, balik (sebagai Gubernur DKI Jakarta)," kata dia. "Kalau jadi (presiden), kan, nanti mengepung Monas." Maksudnya, kalau Jokowi menjadi presiden akan berkantor di Jalan Merdeka Utara, sedangkan Ahok menjadi gubernur dengan kantor tetap di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Hari ini Jokowi dan Ahok dijadwalkan menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Keduanya akan berkonsultasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang bisa diambil ketika Jokowi cuti.
Kemarin, Jokowi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, SBY menerima permohonan izin Jokowi untuk non-aktif dari jabatan Gubernur DKI Jakarta selama kampanye pemilihan presiden mendatang. [Ninis Chairunnisa/Tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar