Rabu, 14 Mei 2014

Dengan Logika Sederhana, Cawapres Jokowi Sudah Terang Benderang

Hari Rabu 14 Mei 2014 adalah batas akhir bagi menteri dan pejabat negara yang ingin maju Pilpres mengajukan pengunduran diri. Sejumlah pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya.
Hal ini diatur di Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan demikian sejumlah menteri dan pejabat negara yang disebut-sebut bakal maju ke Pilpres 2014 tak lagi punya kesempatan. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang dikabarkan bakal maju Pilpres antara lain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kabarnya memenangkan konvensi PD, Ketua KPK Abraham Samad yang kabar santer bakal jadi cawapres Jokowi.
Dahlan Iskan juga sudah mengubur keinginannya untuk menjadi capres PD. Ia meminta maaf pada para relawan karena peluangnya makin tipis.
Dengan demikian, jika Daftar Cawapres Jokowi hanya Jusuf Kalla dan Abraham Samad, maka dengan mudah telah diketahui siapa sebenarnya Cawapres Jokowi.    [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar