Hari Rabu 14 Mei 2014 adalah batas akhir bagi menteri dan pejabat
negara yang ingin maju Pilpres mengajukan pengunduran diri. Sejumlah
pejabat negara yang ingin maju Pilpres namun belum mundur terganjal
peraturan dan tak bisa melanjutkan mimpinya.
Hal ini diatur di
Pasal 29 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang
tata cara pengunduran diri pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum.
Pada
ayat 1 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari
jabatannya.
Kemudian di ayat 2 tertulis, menteri dan pejabat
setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di
Komisi Pemilihan Umum.
Sementara pejabat negara yang dimaksud
pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42
tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian
penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam
ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah
Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan demikian sejumlah menteri
dan pejabat negara yang disebut-sebut bakal maju ke Pilpres 2014 tak
lagi punya kesempatan. Sejumlah menteri dan pejabat negara yang
dikabarkan bakal maju Pilpres antara lain Menteri BUMN Dahlan Iskan yang
kabarnya memenangkan konvensi PD, Ketua KPK Abraham Samad yang kabar
santer bakal jadi cawapres Jokowi.
Dahlan Iskan juga sudah
mengubur keinginannya untuk menjadi capres PD. Ia meminta maaf pada para
relawan karena peluangnya makin tipis.
Dengan demikian, jika Daftar Cawapres Jokowi hanya Jusuf Kalla dan Abraham Samad, maka dengan mudah telah diketahui siapa sebenarnya Cawapres Jokowi. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar