Senin, 02 Juni 2014

Tim Prabowo-Hatta Juga Soalkan Musik "Jokowi-JK"

Habiburokhman dan Prabowo
Pidato Joko Widodo usai pengundian nomor urut capres di kantor Komisi Pemilihan Umum pada 1 Juni 2014 berbuntut panjang. Sebab, materinya dinilai bermuatan kampanye padahal belum waktunya. Sebab itu, Tim Prabowo-Hatta menilai Joko telah melanggar UU 42/2008 tentang Pilpres. 
Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang diwakili Habiburokhman melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (2/6/2014). Isi laporan: Jokowi dan tim kampanyenya telah melanggar UU Pilpres.
Apa yang dilanggar? Habiburokhman menjelaskan, jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dimulai pada tanggal 4 Jun. Namun setelah mengambil nomor urut dalam Pemilihan Presiden, Jokowi dalam berpidato justru melontarkan kalimat ajakan lugas untuk memilih Nomor 2, yaitu pasangan Jokowi-JK: "Untuk menuju Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2".
Bukan hanya itu, pelanggaran kampanye juga diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Jokowi-JK dibawa pimpinan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima. Menurut Habiburokhman, timnya dengan sengaja memutar lagu Jokowi-JK dengan lirik yang berbau kampanye.
"Lagu itu diputar dengan sangat keras dengan menggunakan pengeras suara milik KPU dan diikuti dengan tari-tarian," kata Habiburokhman saat ditemui di kantor Bawaslu.
Aksi tersebut, kata Habiburokhman, nyaris menyulut keributan karena dilakukan dengan sangat provokatif di depan tim kampanye Prabowo-Hatta. Oleh karena itulah tim advokasi ini membuat laporan, agar Bawaslu dapat bertindak tegas dan tak ragu memanggil Jokowi, Aria Bima dan Tim Kampanyenya.
Selain sambutan Jokowi yang berbau kampanye, Habiburokhman juga mengatakan agar Bawaslu juga turut memanggil komisioner dan petugas kesekretariatan KPU. Itu dilakukan untuk meminta penjelasan bagaimana fasilitas KPU, yaitu sistem pengeras suara milik negara dapat digunakan oleh Aria cs untuk memutar lagu tersebut.
"Pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah diatur dalam Pasal 41 huruf h," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, apabila penggunaan pengeras suara dilakukan seizin KPU, maka hal itu merupakan pelanggaran berat. "Ini artinya, KPU tidak netral."
Akan tetapi, apabila penggunaan pengeras suara dilkakukan tanpa izin KPU, kata Habiburokhman, artinya KPU harus mengevaluasi sistem keamanannya, agar tak kecolongan di kemudian hari.
"Kami semua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga Pilpres ini. Maka kami harap, kalau mencari dukungan yang wajar-wajar saja. Jokowi dan tim kampanye, kami harap senantiasa mengedepankan sikap santun, taat asas, dan tak melanggar hukum."  [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar