Habiburokhman dan Prabowo |
Pidato Joko Widodo usai pengundian
nomor urut capres di kantor Komisi Pemilihan Umum pada 1 Juni 2014
berbuntut panjang. Sebab, materinya dinilai bermuatan kampanye padahal
belum waktunya. Sebab itu, Tim Prabowo-Hatta menilai Joko telah
melanggar UU 42/2008 tentang Pilpres.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang diwakili Habiburokhman melaporkan
dugaan pelanggaran itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (2/6/2014). Isi laporan: Jokowi dan tim kampanyenya telah melanggar UU
Pilpres.
Apa yang dilanggar? Habiburokhman menjelaskan, jadwal kampanye yang
telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dimulai pada
tanggal 4 Jun. Namun setelah mengambil nomor urut dalam Pemilihan
Presiden, Jokowi dalam berpidato justru melontarkan kalimat ajakan lugas
untuk memilih Nomor 2, yaitu pasangan Jokowi-JK: "Untuk menuju
Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2".
Bukan hanya itu, pelanggaran kampanye juga diduga dilakukan oleh
Tim Kampanye Jokowi-JK dibawa pimpinan politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima. Menurut Habiburokhman, timnya
dengan sengaja memutar lagu Jokowi-JK dengan lirik yang berbau kampanye.
"Lagu itu diputar dengan sangat keras dengan menggunakan pengeras
suara milik KPU dan diikuti dengan tari-tarian," kata Habiburokhman saat
ditemui di kantor Bawaslu.
Aksi tersebut, kata Habiburokhman, nyaris menyulut keributan karena
dilakukan dengan sangat provokatif di depan tim kampanye Prabowo-Hatta.
Oleh karena itulah tim advokasi ini membuat laporan, agar Bawaslu dapat
bertindak tegas dan tak ragu memanggil Jokowi, Aria Bima dan Tim
Kampanyenya.
Selain sambutan Jokowi yang berbau kampanye, Habiburokhman juga
mengatakan agar Bawaslu juga turut memanggil komisioner dan petugas
kesekretariatan KPU. Itu dilakukan untuk meminta penjelasan bagaimana
fasilitas KPU, yaitu sistem pengeras suara milik negara dapat digunakan
oleh Aria cs untuk memutar lagu tersebut.
"Pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah diatur dalam Pasal 41 huruf h," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, apabila penggunaan pengeras suara dilakukan seizin
KPU, maka hal itu merupakan pelanggaran berat. "Ini artinya, KPU tidak
netral."
Akan tetapi, apabila penggunaan pengeras suara dilkakukan tanpa
izin KPU, kata Habiburokhman, artinya KPU harus mengevaluasi sistem
keamanannya, agar tak kecolongan di kemudian hari.
"Kami semua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga Pilpres
ini. Maka kami harap, kalau mencari dukungan yang wajar-wajar saja.
Jokowi dan tim kampanye, kami harap senantiasa mengedepankan sikap
santun, taat asas, dan tak melanggar hukum." [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar