Seluruh tim sukses Joko Widodo - Jusuf Kalla diingatkan harus kerja ekstra keras jika ingin memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti ) Fahmi Habcy mengatakan jangan terbuai hanya dengan memokuskan target 50 persen suara plus satu pemilih sah saja.
Sebab, lanjut Fahmi, pilpres kali ini memberikan syarat tambahan selain harus meraup 50 persen pemilih, yakni kemenangan di minimal setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 17 provinsi.
Hal ini merujuk pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal 1. "Artinya, walau meraih suara lebih dari 50 persen, tapi hanya berasal dari segelintir provinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah dan ada kemungkinan diulang dengan menyertakan dua kontestan teratas jika terdapat lebih dari dua pasangan kontestan. Kata kuncinya penyebaran kemenangan," kata Fahmi kepada JPNN Senin (2/6) di Jakarta.
Dijelaskan Fahmi, walau sebenarnya Undang-undang tersebut dapat diubah hanya cukup menang 50 persen plus satu suara sah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, namun itu mustahil. "Melihat sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang "netral bersayap" dikarenakan besannya Hatta Rajasa menjadi pendamping Prabowo, maka itu hal yang mustahil," kata Fahmi.
Lebih jauh dia mengatakan, pilpres 2014 PDIP yang berkoalisi dengan Nasdem, PKB, Hanura yang jika ditotal koalisi pendukung ini telah menang di 19 provinsi. "Jika mengacu modal pileg 2014 maka koalisi PDIP-Nasdem-PKB telah memenangkan di 19 Provinsi , dapat diartikan sudah lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, modal 19 provinsi ini jika mampu dipertahankan dengan baik, maka Jokowi tinggal memenuhi syarat menang suara sah 50 persen plus satu. "Ini belum memperhitungkan efek bergabungnya JK yang dapat menambah kemenangan provinsi di lumbung suara Golkar walau 'ijabnya" Golkar ke Prabowo," katanya.
Karenanya, Fahmi pun mengingatkan untuk mewaspadai suara di Papua, karena ini bisa menjadi "ladang pertarungan" juga.
Seperti diketahui, pasal 159, UU 42 tahun 2008 ayat 1, berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Sedangkan ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. [boy/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar