Senin, 02 Juni 2014

Fahri Hamzah: KPK Pilih Kasih Soal Penerimaan Sumbangan

Juru debat Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membiarkan Joko Widodo (Jokowi) melakukan penggalangan dana dari masyarakat untuk kepentingan pencapresannya.
Menurutnya, KPK tidak adil alias pilih kasih, karena caleg incumbent yang menerima sumbangan sama dengan menerima gratifikasi sehingga ditangkap dan diadili, sedangkan Jokowi tak diapa-apakan, dibiarkan, dan dibolehkan.
"Seharusnya Jokowi diperlakukan sama dangan caleg incumbent, karena sama-sama pejabat publik yang dilarang menerima gratifikasi. Meskipun cuti, Jokowi masih pejabat negara, kecuali kalau dia mengundurkan diri dari Gubernur DKI Jakarta, itu lain soal," kata Fahri Hamzah, Senin (2/6/2014).
Fahri mengatakan, Joko Widodo belum cuti tapi sudah buka rekening untuk menggalang dana dari masyarakat. Ini jelas melanggar aturan, sehingga KPK harus bertindak.
"Sedangkan cuti pun selama belum mundur, dia masih pejabat publik yang tak boleh menerima sumbangan dari masyarakat," ujar Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat.
‘’Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal itu tunduk ke sana,’’ katanya.  [tribun]

2 komentar:

  1. Sirik tanda tak mampu! Makanya kreatif dong, udh tau di undang2nya dibolehin

    BalasHapus
  2. Haduuuuhhhhhhhhh memang prahara ini hnya bikin Onar saja...apapun yg d lkukn jokowi d jdikn masalh.hemmmmmmm

    BalasHapus