Tim hukum Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan S, ketua Tunas Indonesia
Raya (Tidar) Jakarta Selatan, ke Polri terkait surat palsu Jokowi yang
menolak dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi bus
TransJakarta. Tim hukum mengantongi 1 bukti foto dan 2 saksi.
"Kita
kan sudah punya bukti berupa foto yang dimuat di akun twitter dia
(Edgar Jonathan S)," tutur salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-JK,
Sirra Prayuna saat dihubungi detikcom, Senin (2/6/2014).
Menurutnya,
surat itu pertama kali tersebar dari akun twitter milik EJS. Bukti
lainnya, ada 2 saksi, namun Sirra enggan menjelaskan peranan saksi ini.
"Ada
saksi-saksi juga, tapi kan nggak bisa kami beritahukan mereka siapa
saja. Sekitar 2 saksi, biarlah dalam proses penyelidikan polisi itu,"
jelas Sirra.
Sebelumnya diberitakan kasus surat palsu ini bermula
saat Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi bus TransJakarta karatan di
Dishub Pemprov DKI. Di tengah proses penyidikan, tiba-tiba muncul surat
palsu yang seolah-oleh dibuat dan dikirimkan oleh capres Jokowi ke
Jaksa Agung agar menunda pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut.
Atas
adanya pemalsuan surat ini, tim kuasa hukum Jokowi-JK melaporkan si
pembuat dan penyebar surat itu ke Mabes Polri. Pelaku dilaporkan atas
dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311
KUHP, Pasal 27 jo. Pasal 36 jo. Pasal 45 jo. Pasal 51 Undang-Undang No.
11 Tahun 2008.
"Dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dengan media sosial, media cetak dan atau elektronik," kata
salah satu kuasa hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan dalam rilis yang
diterima detikcom, Senin (2/6/2014).
Laporan dibuat hari ini dengan no Laporan Polisi No. :
TBL/293/VI/2014/Bareskrim. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Trimedya
Panjaitan, Junimart Girsang, Alexander Lay, dan Sirra Prayuna melaporkan
satu nama yang diduga sebagai pelaku.
Tim kuasa hukum mengatakan
pelakunya bernama Edgar Jonathan S yang mengaku bagian dari suatu
organisasi sayap partai politik cabang Jakarta Selatan.
Partai Gerindra ketika dikonfirmasi pun akan melakukan pengecekan mendalam terkait tudingan ini.
"Nanti
kita akan lihat secara hukum. Kalau mereka punya bukti ya kita proses
saja. Tapi kalau tidak ya kita akan tuntut balik," kata Waketum Gerindra
Fadli Zon, kepada detikcom, Senin (2/6/2014).
Fadli sendiri
menegaskan partainya tak pernah memerintahkan black campaign tersebut.
"Kita tidak seperti itu. Kita juga nggak tahu surat itu asli atau nggak.
Saya akan tanyakan langsung," kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya
adanya peredaran surat palsu di berbagai media sosial yang seolah-olah
dibuat dan dikirimkan oleh Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menunda
pemeriksaan dirinya di kasus dugaan korupsi TransJ sampai Pilpres
selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas selama Pilpres
berlangsung. Jokowi sendiri telah membantah surat tersebut. Kejagung
juga membantah adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk
Jokowi. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar