Senin, 02 Juni 2014

Pakai Bukti di Twitter Tim Hukum Jokowi Jerat Ketua Sayap Gerindra

Tim hukum Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan S, ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan, ke Polri terkait surat palsu Jokowi yang menolak dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi bus TransJakarta. Tim hukum mengantongi 1 bukti foto dan 2 saksi.
"Kita kan sudah punya bukti berupa foto yang dimuat di akun twitter dia (Edgar Jonathan S)," tutur salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna saat dihubungi detikcom, Senin (2/6/2014).
Menurutnya, surat itu pertama kali tersebar dari akun twitter milik EJS. Bukti lainnya, ada 2 saksi, namun Sirra enggan menjelaskan peranan saksi ini.
"Ada saksi-saksi juga, tapi kan nggak bisa kami beritahukan mereka siapa saja. Sekitar 2 saksi, biarlah dalam proses penyelidikan polisi itu," jelas Sirra.
Sebelumnya diberitakan kasus surat palsu ini bermula saat Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi bus TransJakarta karatan di Dishub Pemprov DKI. Di tengah proses penyidikan, tiba-tiba muncul surat palsu yang seolah-oleh dibuat dan dikirimkan oleh capres Jokowi ke Jaksa Agung agar menunda pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut.
Atas adanya pemalsuan surat ini, tim kuasa hukum Jokowi-JK melaporkan si pembuat dan penyebar surat itu ke Mabes Polri. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311 KUHP, Pasal 27 jo. Pasal 36 jo. Pasal 45 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
"Dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan atau elektronik," kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (2/6/2014).
Laporan dibuat hari ini dengan no Laporan Polisi No. : TBL/293/VI/2014/Bareskrim. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Alexander Lay, dan Sirra Prayuna melaporkan satu nama yang diduga sebagai pelaku.
Tim kuasa hukum mengatakan pelakunya bernama Edgar Jonathan S yang mengaku bagian dari suatu organisasi sayap partai politik cabang Jakarta Selatan.
Partai Gerindra ketika dikonfirmasi pun akan melakukan pengecekan mendalam terkait tudingan ini.
"Nanti kita akan lihat secara hukum. Kalau mereka punya bukti ya kita proses saja. Tapi kalau tidak ya kita akan tuntut balik," kata Waketum Gerindra Fadli Zon, kepada detikcom, Senin (2/6/2014).
Fadli sendiri menegaskan partainya tak pernah memerintahkan black campaign tersebut. "Kita tidak seperti itu. Kita juga nggak tahu surat itu asli atau nggak. Saya akan tanyakan langsung," kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya adanya peredaran surat palsu di berbagai media sosial yang seolah-olah dibuat dan dikirimkan oleh Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan dirinya di kasus dugaan korupsi TransJ sampai Pilpres selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas selama Pilpres berlangsung. Jokowi sendiri telah membantah surat tersebut. Kejagung juga membantah adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Jokowi.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar