Kuasa Hukum Joko Widodo, Trimedya Panjaitan melaporkan orang yang diduga
membuat surat palsu tentang penundaan pemeriksaan Joko Widodo di
Kejagung. Orang yang dimaksud itu berasal dari salah satu organisasi di
bawah Partai Gerindra yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta Radjasa
sebagai presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, sempat beredar
surat yang mengatasnamakan tim Jokowi meminta penundaan surat
pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 di
Kejagung.
''Kalau kita ikuti di sosmed hasil komunikasi mereka
bisa dilihat nama Edgar Jonathan S. Dia adalah Ketua Tidar (Tunas
Indonesia Raya) Jaksel,'' kata Trimeyda, Senin (2/6/2014).
Tidar
merupakan salah satu organisasi pemuda yang bernaung di bawah Partai
Gerindra. Trimeyda meminta Mabes Polri segera mengusut kasus yang
meresahkan masyarakat di masa Pilres 2014 ini. Ia mengaku sudah ada
saksi yang nantinya siap untuk diambil keterangan oleh penyidik.
''Kita minta mabes segera memeriksa mereka,'' kata dia.
Menurut
Trimeyda, tindakan seperti ini merupakan upaya untuk menurunkan
popularitas Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres.
Ia
melanjutkan, bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan
hukum. Trimeyda mengatakan, jika memang ada panggilan dari Kejaksaan,
tentunya Jokowi akan menghormati panggilan itu.
''Tentu akan
menghormati proses penegakan hukum dan belaiu akan hadir. Tapi ini kan
problemnya tidak ada surat itu, tapi seakan-akan Jokowi yang membuat
itu,'' kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, membantah adanya surat permohonan
penundaan pemeriksaan yang dilayangkan pihak Jokowi dalam kasus korupsi
bus Transjakarta kepada Kejagung.
Menurutnya, penyidik memilih
untuk fokus dalam penyelesaian kasus salah satunya korupsi (mark up)
pengadaan bus Transjakarta secara profesional dan proposional tanpa ada
tekanan politik atau terpengaruh dengan situasi perpolitikan nasional
jelang pemilihan presiden.''Ndak ada surat itu, kita juga lakukan
pendekatan hukum pure,'' kata dia.
Sudah empat orang yang
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar
Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya
diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun
dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500
miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung
belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat
Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus
ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia
Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar