Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta menggelar unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) APBD tahun 2013.
Massa menilai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, layak ditangkap untuk bertanggung atas kasus tersebut.
"KPK sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus cepat tanggap dengan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB senilai Rp1,5 triliun," kata koordinator aksi, Fahriz, berorasi di depan kantor KPK, Senin (2/6/2014).
Fahriz menambahkan, ada banyak permasalahan dalam kasus korupsi BKTB. Kasus korupsi BKTB menurut mereka patut diduga melibatkan Jokowi.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara telah jelas menyebut peran Gubernur sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran.
"Di UU itu dinyatakan bahwa kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Gubernur selaku kepala daerah. Dan bila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban dari gubernur," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, HMI memita KPK agar menyikapi serius kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung itu). KPK, imbuhnya, sudah selayaknya mengambil alih dan segera menetapkan Jokowi sebagai tersangka.
"Sebab Jokowi sebagai penandatangan penetapan proyek BKTB seperti halnya Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga) dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan penanggung jawab proyek Hambalang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka.
Selain dia, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, di antaranya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar