Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana
melaporkan Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas
dugaan praktik curi start kampanye yang dilakukan mantan Walikota Solo
itu saat pengundian nomor urut Pilpres, Minggu 1 Juni 2014.
"Ya (akan kami laporkan), hari ini jam 11.00 WIB," kata anggota Tim
Advokasi pasangan Prabowo-Hatta Habiburokhman ketika dihubungi Antara, Senin (2/6/2014).
Pada Ahad (1/6), saat pengundian nomor urut Pilpres, Jokowi dituding
dan diduga melakukan curi start kampanye ketika dirinya diberikan
kesempatan memberikan sambutan oleh KPU. Jokowi dan JK pada kesempatan
itu mendapatkan nomor urut dua.
"Nomor dua merupakan simbol keseimbangan, ada mata kanan ada mata
kiri, ada telinga kanan ada telinga kiri, adatangan kanan ada tangan
kiri. Untuk menuju kepada Indonesia yang penuh harmoni dan keseimbangan,
pilihlah nomor dua," kata Jokowi kala itu.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Jokowi itu sudah memenuhi unsur
kampanye. Padahal, menurut jadwal yang dikeluarkan KPU, pasangan
capres-cawapres baru boleh melakukan kampanye mulai 4 Juni 2014.
"Itu sudah memenuhi unsur kampanye. Pertama Jokowi menyebutkan visi
dan misinya disitu yaitu untuk Indonesia yang penuh harmoni, lalu ada
ajakan memilih juga," kata Habiburokhman.
Dia berharap Bawaslu tegas dalam mengambil sikap atas hal ini
sehingga tidak ragu-ragu memanggil Jokowi untuk dimintai keterangannya.
"Kalau memang terbukti, di ketentuan jelas diatur mengenai sanksi pidananya maksimal 12 bulan penjara," kata dia.
Habiburokhman mengatakan seharusnya Jokowi selaku salah satu capres
bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan bersikap santun, taat azas
dan taat aturan. [antara]
Biasa yg ketakutan kalah, nyari2 ksalahan saingannya, pdhl dia sndr udh curi start kampanye dr dulu, ngiklan berthn thn, apa itu bukan kampanye, wew
BalasHapus