Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Pilpres yang akan dilaksanakan
nanti tanggal 9 Juli 2014, adalah merupakan agenda negara, program
nasional sebagai upaya konstitusional bagi tegaknya prinsip-prinsip
politik dan hukum yang sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut bangsa
dan negara Indonesia. Oleh sebab itu melakukan kegiatan yang bersifat
mengacau pelaksanaan kedua Pemllihan Umum tersebut dilarang dan
merupakan pelanggaran pidana yang apabila terjadi pelakunya harus
ditindak.
Munculnya sebuah informasi terkait “RIP Jokowi” yang
dapat diperoleh informasi dari berbagai media internet sejak 9 Mei 2014,
yang diduga tidak benar, sebuah rekayasa yang bertujuan mengganggu
situasi dan diduga ada hubungannya dengan agenda negara/program nasional
tersebut, yang oleh karenanya dinilai perlu ada penanganan secara hukum
dan keamanan terhadap informasi tersebut.
Beredarnya kampanye
hitam "RIP Jokowi" di media sosial dinilai sebagai pendangkalan dalam
kompetisi menjelang Pemilu Presiden 2014. Cara seperti itu tidak akan
efektif untuk menjatuhkan bakal calon presiden dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, JokoWidodo."Cara seperti itu tidak akan efektif
untuk mengecilkan Jokowi," ujar pengamat politik dari Universitas Gajah
Mada, Ari Sudjito, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Ari
beranggapan bahwa kampanye hitam dengan menyatakan Jokowi meninggal
dunia merupakan bentuk dari kekalutan politik yang terjadi terhadap si
pelaku pembuat kampanye tersebut. Hal itu membuktikan bahwa pelaku sudah
kehabisan ide untuk menyerang Jokowi sehingga membuat info yang
mengada-ada. Ia menduga kampanye hitam tersebut dibuat oleh lawan
politik Jokowi.
Ari yakin kampanye hitam ini tidak akan berpengaruh terhadap
elektabilitas Jokowi. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan
tidak akan terjebak dengan cara murahan semacam itu. Menurutnya, cara
kotor seperti itu justru dapat membuat masyarakat menjadi lebih respek
terhadap Jokowi.
Gambar ucapan duka cita atas Jokowi itu menyebar di Facebook danTwitter.
Pada
gambar itu, Jokowi ditulis dengan nama Ir. Herbertus Joko Widodo.
Bentuk gambar tersebut berupa iklan pengumuman duka cita seperti sering
dimuat di surat kabar. Sebagai awalan dalam gambar tersebut, tercantum
tulisan yang mengumumkan "kematian" Jokowi pada 4 Mei 2014.
"Telah
meninggal dengan tenang pada hari Minggu 4 Mei 2014 pukul 15.30 WIB,
suami, ayah, dan capres kami tercinta satu-satunya," bunyi tulisan di
iklan itu. Pengumuman dilanjutkan dengan informasi mengenai lokasi
"jenazah" Jokowi akan dikebumikan.
Sebagai penutup pada pengumuman
tersebut, tercantum nama istri Jokowi, Iriana Widodo, sebagai pihak yang
dikondisikan sebagai pemasang iklan. Selanjutnya, tertulis nama
Megawati Soekarno Putri sebagai pihak yang ikut “berdukacita”.
"Turutberdukacita : Megawati Soekarno Putri beserta segenap staff,
kader, dan Tim SuksesCapres 2014."
Aparat Negara Harus Mendeteksi
Situasi
yang terjadi cukup jelas, ada berita kematian Jokowi yang juga capres
PDI-P. Diduga kuat berita tentang kematian Jokowi, CAPRES PDI-P adalah
sebuah rekayasa sesuatu pihak, selajutnya dikemas dalam sebuah
advertensi dan advertensi berita ini disebarluaskan melalui media massa,
yang terditek diantaranya melalui internet.
Membaca berita
kematian Jokowi ini tentu akan segera disimpulkan oleh banyak pembaca
yang cukup mengikuti situasi, sebagai sebuah perang urat syaraf
(psywar),sehubungan dengan situasi politik saat ini.
Sebuah
berita yang tidak benar tetapi patut diduga akan cukup menimbulkan
berbagai reaksi yang beragam, mulai yang bernada serius, marah, tidak
percaya, ragu-ragu dan gelisah serta terganggu perasaannya.
Dalam hubungan ini, aparatur negara, khususnya aparatur keamanan agar
bertindak serius, dalam arti mentuntaskan klarifikasi dan tindakan
hukum yang diperlukan sehubungan dengan beredarnya advertensi ini.Tentu
tindakan aparatur keamanan pertama, dimulai dengan kekhawatiran
jangan-jangan berita ini benar-benar terjadi, dengan segala latar
belakang persoalan dan penanganan selanjutnya. Fungsi aparatur keamanan
jelas mengklarifikasi advertensi ini.
Tindakan yang lain adalah apabila ternyata berita tersebut tidak
benar, sebuah rekayasa dan dampaknya tentu tidak menguntungkan, maka
aparatur keamanan dirasa harus menjernihkan suasana dan mengembalikan
ketenangan masyarakat serta mengusut pembuatan advertensi ini.
Diedarkannya berita tentang kematian Jokowi (yang diduga kuat hanya sebuah rekayasa) adalah sebuah negative campaign agitasi
serta propaganda yang bertujuan mengacau persiapan dan kesiapan massa
pendukung Jokowi, yang akan mengumumkan siapa cawapresnya pada momentum
akan diumumkannya hasil resmi perhitungan Pemilu Legislatif pada 9 Mei
2014 oleh Komisi Pememilihan Umum (KPU).Tujuan rekayasa berita tentang
kematian Jokowi yang patut diduga dilakukan oleh fihak-fihak yang tidak
menghendakis uksesnya PDI-P/Jokowi dalam Pilpres 2014, patut disangka
sebagai perbuatan pidana yang perlu diusut dengan tuntas.
Pemuatan
berita kematian Jokowi di media internet dan media sosial seperti
facebook dan twitter juga mengindikasikan terutama media sosial telah
salah kaprah digunakan untuk memfitnah, memojokkan dan membuat sensasi
berlebihan, namun tidak menutup kemungkinan berita kematian Jokowi
tersebut juga disebarkan oleh “tim dalam” yang pro terhadap Jokowi. Jika
praktek semacam ini terus berlanjut, ada baiknya media sosial dilarang
beredar di Indonesia, seperti yang terjadi di Cuba, Turki, China dan
beberapa negara Eropa Timur lainnya, karena untuk apa “kebebasan pers di
dunia maya” jika membuat segregrasi sosial ditengah masyarakat?
Semakin maraknya negative and black campaign menjelang
Pilpres 2014 juga mengindikasikan secara kuat bahwa “harmonisasi
politik” diantara elit politik yang akan bertarung dalam Pilpres 2014
semakin fragile dan memburuk, dimana jika kondisi ini dibiarkan terus
berlanjut, berpotensi untuk menimbulkan gangguan terhadap stabilitas
Polkam, sehingga black and negative campaign bertema “RIP Jokowi” juga
memerlukan perhatian dan pencermatan tersendiri, agar tidak menjadi
membesar pasca Pilpres yang rawan menimbulkan political uncertainty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar