Kejaksaan
Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Udar Pristono, sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan bus
TransJakarta. Untuk menghadapi proses hukum ini, Pristono mengaku akan
meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendampinginya.
"Saya kemarin baru diperiksa sebagai saksi. Tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian saya akan meminta penasihat hukum ke biro hukum," kata Pristono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pristono memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dari instansinya.
Namun, apabila tidak disiapkan oleh Pemprov
DKI, Pristono mengaku belum memikirkan untuk membawa kuasa hukum
sendiri."Saya kemarin baru diperiksa sebagai saksi. Tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian saya akan meminta penasihat hukum ke biro hukum," kata Pristono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pristono memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dari instansinya.
"Saya serahkan nasib saya
kepada Pak Gubernur (Joko Widodo) kalau saya diperiksa terus ditetapkan
jadi tersangka atau sebagainya. Terus mendapatkan pelindungan hukum,
ini kebijakan Pak Gubernur," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Udar Pristono ditetapkan menjadi tersangka dalam pengadaan bus TransJakarta Senin kemarin. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Selain Pristono, ada dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang lainnya yakni, Drajat Adhiyaksa dan Setio Tuhu. Satu pejabat Badan Penerapan Pengkajian Teknologi (PBPPT) Prawoto turut ditetapkan sebagai tersangka. [ren/vivanews]
Seperti diberitakan sebelumnya, Udar Pristono ditetapkan menjadi tersangka dalam pengadaan bus TransJakarta Senin kemarin. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Selain Pristono, ada dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang lainnya yakni, Drajat Adhiyaksa dan Setio Tuhu. Satu pejabat Badan Penerapan Pengkajian Teknologi (PBPPT) Prawoto turut ditetapkan sebagai tersangka. [ren/vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar