Selasa, 13 Mei 2014

Menghadap SBY, Jokowi Ajukan Cuti Bukan Mundur


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerima Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5), pukul 13.00 WIB nanti.
“Pak Jokowi sebagai kepala daerah akan mengajukan cuti sebagai gubernur DKI Jakarta. Pak Jokowi akan mencalonkan diri sebagai presiden. Jadi harus cuti, tidak perlu mundur. Itu menjadi persyaratan untuk maju pada Pilpres 2014,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Julian mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tidak mensyaratkan seorang gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) meletakkan jabatannya.
“Batas waktunya tanggal 19 Mei 2014. Itu sebagai persyaratan UU Pemilu, harus melepaskan jabatan,” jelas Julian.
Seperti diberitakan, PDI Perjuangan bersama Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden (capres) memperebutkan kursi RI-1, pada Pilpres 9 Juli mendatang.  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar