Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini direncanakan akan
bertemu dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) di Istana Negara.
Jokowi mengaku akan berbicara beberapa hal kepada Presiden SBY,
termasuk soal statusnya sebagai Gubernur DKI yang ikut dalam bursa
Pemilihan Presiden (Pilpres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 ini.
"Nanti jam satu siang, mau ke Bapak Presiden. Agendanya ya ketemu,
banyak yang mau dibicarakan," kata Jokowi di Balai Kota, Selasa (13/5/2014).
Namun terkait dengan Pilpres itu, Jokowi belum membenarkan apakah dia
akan mengundurkan diri atau mengajukan cuti kepada Presiden terkait
dengan salah satu pemenuhan syarat tersebut.
"Kalau pengunduran diri ke dewan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengutarakan, dirinya hanya akan mengajukan cuti
atau non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur. Sebab, untuk
mengundurkan diri ia harus meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) yang notabene di DKI untuk partai pengusungnya, yakni
PDI-P hanya ada 11%.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1
menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau
kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil
presiden harus meminta izin kepada presiden.
Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009
tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye
Pemilu, juga diatur bahwa setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah
yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan
dengan keputusan presiden. [beriasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar