Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Selasa (13/5) pukul
13.00 WIB akan menerima Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden
PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
"Pak Jokowi sebagai kepala daerah akan melaporkan pengunduran diri
sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu menjadi persyaratan untuk maju pada
Pilpres 2014," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
mengatakan kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Julian mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mensyaratkan seorang pejabat
negara yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) wajib
meletakkan jabatannya.
"Batas waktunya tanggal 19 Mei 2014. Itu sebagai persyaratan UU Pemilu, harus melepaskan jabatan,” jelas Julian.
Seperti diberitakan, PDI Perjuangan bersama Partai Nasional Demokrat
(Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencalonkan Jokowi sebagai
calon presiden (capres) memperebutkan kursi RI-1, pada Pilpres 9 Juli
mendatang. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar