Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dikabarkan berencana mengajukan cuti agar fokus pada pencalonannya sebagai calon Presiden. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan selama masa cuti tersebut, tugas strategis Jokowi tak akan dialihkan ke wakilnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Tentu saja, wewenang Jokowi tidak bisa serta merta diambil alih Ahok. Wakil Gubernur Ahok hanya menjalankan tugas apa yang sudah diputuskan Gubernur Jokowi. "Kalau Jokowi cuti, Ahok hanya melaksanakan tugas harian," kata Zudan saat dihubungi, Selasa (6/5/2014).
Menurut Zudan, tugas harian tersebut seperti memimpin rapat dengan jajaran pemerintah DKI selama Jokowi tak ada. Adapun tugas membuat kontrak kerja sama dengan pihak lain, baik dengan daerah maupun pihak swasta serta mutasi pegawai, tetap dipegang Gubernur Jokowi.
Namun, dia menambahkan, hingga kini kementeriannya belum menerima surat permohonan cuti Jokowi, yang mencalonkan presiden tersebut. Kementerian belum tahu apakah Jokowi mengajukan cuti atau permintaan nonaktif. "Belum sampai suratnya," ujarnya. Jika pengajuannya nonaktif, seluruh wewenang gubernur dialihkan ke wakil gubernur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan, Jokowi akan memulai cuti panjangnya per 18 Mei 2014. Cuti itu rencananya diambil hingga Pemilu Presiden 2014 selesai. Jadwal dari KPU, pemilihan presiden akan dilangsungkan pada 9 Juli nanti. Jika belum ada pemenang mutlak pada putaran pertama atau meraih 51 persen suara, maka KPU akan menggelar pemilihan presiden putaran kedua pada September 2014. [Nur Alfiyah/tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar