Calon presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengirimkan surat izin nyapres
pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apabila disetujui, maka
Jokowi otomatis akan berstatus sebagai gubernur non aktif untuk
sementara.
"Sudah, suratnya sudah, ke presiden dan ke menteri
dalam negeri," ujar pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta tersebut, Selasa (6/5/2014).
Meski sudah mengirim surat,
Jokowi mengatakan bahwa ia juga berencana menghadap langsung pada
Presiden SBY untuk membicarakan masalah pencapresannya. "Saya mau
menghadap langsung ke beliau," tambah Jokowi.
Dalam Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat
Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, telah diatur bahwa setiap
kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden
atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden. Selama
berstatus non aktif, maka wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas
gubernur. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar