Selasa, 06 Mei 2014

Jelang Pencapresan, Jokowi Akan Menghadap SBY

Calon presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengirimkan surat izin nyapres pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apabila disetujui, maka Jokowi otomatis akan berstatus sebagai gubernur non aktif untuk sementara.
"Sudah, suratnya sudah, ke presiden dan ke menteri dalam negeri," ujar pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut, Selasa (6/5/2014).
Meski sudah mengirim surat, Jokowi mengatakan bahwa ia juga berencana menghadap langsung pada Presiden SBY untuk membicarakan masalah pencapresannya. "Saya mau menghadap langsung ke beliau," tambah Jokowi.
Dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, telah diatur bahwa setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden. Selama berstatus non aktif, maka wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas gubernur.  [republika]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar