Selasa, 06 Mei 2014

Untuk 'Nyapres', Jokowi Hanya Perlu 'Kulonowun' ke SBY

Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai kewajiban Joko Widodo (Jokowi) meminta izin dari presiden terkait pencapresan bukan merupakan syarat administratif. Melainkan hanya sebagai upaya menegakkan etika pemerintahan belaka.
"Kalau kita baca baik-baik bunyi undang-undangnya, permintaan izin dari Jokowi kepada presiden terkait dengan pencapresan dirinya itu sebetulnya bukan bagian dari syarat administratif. Permintaan izin tersebut lebih dimaksudkan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan saja," kata Said Salahuddin, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, dalam paragraf kelima penjelasan umum dan penjelasan pasal 7 ayat (1) UU Pilpres tegas disebutkan tentang hal tersebut. Sehingga, sebagai bawahan presiden dalam pemerintahan, Jokowi hanya diminta untuk menyatakan "permisi" dulu kepada presiden.
"Jokowi hanya perlu menyatakan kulonuwun atau istilah anak sekarang tidak asal main selonong boy begitu saja. Sehingga tidak ada persoalan apakah nantinya SBY mau mengizinkan atau tidak mengizinkan Jokowi maju sebagai capres," kata dia.
Dia menekankan, jika presiden tidak merespons permintaan izin Jokowi itu pun tidak ada masalah. Sepanjang tetap mengajukan permintaan izin itu dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang.
"Syarat administratif yang diminta oleh undang-undang untuk diserahkan kepada KPU bukan surat izin atau surat persetujuan dari presiden, melainkan yang diminta itu adalah surat permintaan izin yang dibuat sendiri oleh Jokowi yang ditujukan kepada presiden," kata dia.
Dia mengatakan, beberapa bagian pasal 7 ayat (2) UU Pilpres menyatakan surat permintaan izin gubernur disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen syarat capres.
Menurut dia, UU Pilpres memang hanya mempersyaratkan adanya surat permintaan izin yang dibuat oleh kepala daerah yang hendak maju sebagai capres. Bukan meminta surat izin dalam artian berupa persetujuan dari presiden.
Ini kemungkinan besar disebabkan pembentuk undang-undang sudah mengantisipasi kemungkinan munculnya persaingan politik yang tidak sehat dalam ajang pilpres.
"Jadi kalau yang dipersyaratkan dalam pencalonan itu adalah berupa izin dari presiden, misalnya, maka bisa saja presiden menghambat capres atau cawapres dari unsur kepala daerah yang menjadi lawan politiknya," kata dia.
Sebelumnya kemendagri mengingatkan seluruh kepala daerah yang akan maju sebagai capres agar melayangkan surat izin terlebih dulu kepada presiden. Surat itu harus dilampirkan kepada KPU dalam tujuh hari sebelum pendaftaran capres-cawapres.  [republika]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar