Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma)
Said Salahuddin menilai kewajiban Joko Widodo (Jokowi) meminta izin
dari presiden terkait pencapresan bukan merupakan syarat administratif.
Melainkan hanya sebagai upaya menegakkan etika pemerintahan belaka.
"Kalau kita baca baik-baik bunyi undang-undangnya, permintaan izin
dari Jokowi kepada presiden terkait dengan pencapresan dirinya itu
sebetulnya bukan bagian dari syarat administratif. Permintaan izin
tersebut lebih dimaksudkan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan
pemerintahan saja," kata Said Salahuddin, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, dalam paragraf kelima penjelasan umum dan penjelasan
pasal 7 ayat (1) UU Pilpres tegas disebutkan tentang hal tersebut.
Sehingga, sebagai bawahan presiden dalam pemerintahan, Jokowi hanya
diminta untuk menyatakan "permisi" dulu kepada presiden.
"Jokowi hanya perlu menyatakan kulonuwun atau istilah anak sekarang tidak asal main selonong boy
begitu saja. Sehingga tidak ada persoalan apakah nantinya SBY mau
mengizinkan atau tidak mengizinkan Jokowi maju sebagai capres," kata
dia.
Dia menekankan, jika presiden tidak merespons permintaan izin Jokowi
itu pun tidak ada masalah. Sepanjang tetap mengajukan permintaan izin
itu dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang.
"Syarat administratif yang diminta oleh undang-undang untuk
diserahkan kepada KPU bukan surat izin atau surat persetujuan dari
presiden, melainkan yang diminta itu adalah surat permintaan izin yang
dibuat sendiri oleh Jokowi yang ditujukan kepada presiden," kata dia.
Dia mengatakan, beberapa bagian pasal 7 ayat (2) UU Pilpres
menyatakan surat permintaan izin gubernur disampaikan kepada KPU oleh
partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen syarat
capres.
Menurut dia, UU Pilpres memang hanya mempersyaratkan adanya surat
permintaan izin yang dibuat oleh kepala daerah yang hendak maju sebagai
capres. Bukan meminta surat izin dalam artian berupa persetujuan dari
presiden.
Ini kemungkinan besar disebabkan pembentuk undang-undang sudah
mengantisipasi kemungkinan munculnya persaingan politik yang tidak sehat
dalam ajang pilpres.
"Jadi kalau yang dipersyaratkan dalam pencalonan itu adalah berupa
izin dari presiden, misalnya, maka bisa saja presiden menghambat capres
atau cawapres dari unsur kepala daerah yang menjadi lawan politiknya,"
kata dia.
Sebelumnya kemendagri mengingatkan seluruh kepala daerah yang akan
maju sebagai capres agar melayangkan surat izin terlebih dulu kepada
presiden. Surat itu harus dilampirkan kepada KPU dalam tujuh hari
sebelum pendaftaran capres-cawapres. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar