Selasa, 06 Mei 2014

Izin Nyapres Jokowi ke SBY Hanya Sebatas Formalitas Belaka

Permintaan izin dari calon presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pencapresan dirinya itu sebetulnya bukanlah bagian dari syarat administratif. Permintaan izin tersebut lebih dimaksudkan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan semata.
Hal itu disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Selasa (6/5). Ia menanggapi perdebatan soal perlu dan tidaknya Jokowi mengajukan ijin kepada SBY dan implikasi yang muncul dari adanya ijin tersebut.
Said mengemukakan mengacu ke UU Pemilihan Presiden (Pilpres) paragraf kelima dalam bagian penjelasan umum dan penjelasan Pasal 7 ayat (1). Dari Pasal itu sangat jelas menyebutkan sebagai bawahan, Jokowi hanya diminta untuk ‘kulonuwun’ dulu kepada Presiden atau istilah anak muda sekarang tidak asal main ‘selonong boy’ begitu saja. Sebagai bawahan, Jokowi harus tetap melapor ke SBY sebagai atasan.
“Tidak ada persoalan apakah nantinya SBY mau mengijinkan atau tidak mengijinkan Jokowi maju sebagai capres. Bahkan jika Presiden tidak merespons permintaan ijin Jokowi pun tidak ada masalah, sepanjang Jokowi tetap mengajukan permintaan ijin itu dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang. Urusan izin itu akan disetujui atau tidak disetujui oleh Presiden, tidak dengan sendirinya dapat menyebabkan Jokowi menjadi terhalang untuk didaftarkan sebagai Capres ke KPU,” jelasnya.
Dia menambahkan syarat administratif yang diminta oleh UU untuk diserahkan kepada KPU bukanlah surat ijin atau surat persetujuan dari Presiden. Akan tetapi yang diminta adalah surat permintaan ijin yang dibuat sendiri oleh Jokowi yang ditujukan kepada Presiden. Ketentuan itu secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilpres.   [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar