Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) resmi dicalonkan sebagai presiden oleh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Keputusan itu dibacakan langsung
oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP Lenteng
Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi menyatakan, ketika nantinya Jokowi mulai berkampanye untuk
pemilihan presiden, maka tugas-tugasnya sebaga Gubernur DKI Jakarta akan
digantikan oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Nanti Wagub yang laksanakan tugas-tugas gubernur,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Sementara
jika Jokowi dan Ahok sama-sama menjadi juru kampanye untuk partai
mereka, ujar Gamawan, keduanya dilarang mengajukan cuti kampanye di hari
yang sama.
“Gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, itu
cutinya tidak boleh sama harinya, sehingga pemimpin pemerintah daerah
tetap harus ada,” ujar Gamawan.
Jokowi pun tak harus mengundurkan
diri dari kursi gubernur meski menjadi calon presiden. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden menyebutkan, presiden
atau gubernur yang mencalonkan diri sebagai presiden tak perlu
mengundurkan diri.
Menurut Gamawan, Jokowi hanya cukup minta izin
kepada Mendagri dan Presiden. Izin itu pun hanya bersifat
pemberitahuan, sebab menjadi calon presiden adalah hak pribadi.
Sumber :
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar