Jumat, 14 Maret 2014

Mendagri: Ahok Gantikan Tugas Jokowi Saat Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) resmi dicalonkan sebagai presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, ketika nantinya Jokowi mulai berkampanye untuk pemilihan presiden, maka tugas-tugasnya sebaga Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Nanti Wagub yang laksanakan tugas-tugas gubernur,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Sementara jika Jokowi dan Ahok sama-sama menjadi juru kampanye untuk partai mereka, ujar Gamawan, keduanya dilarang mengajukan cuti kampanye di hari yang sama.
“Gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, itu cutinya tidak boleh sama harinya, sehingga pemimpin pemerintah daerah tetap harus ada,” ujar Gamawan.
Jokowi pun tak harus mengundurkan diri dari kursi gubernur meski menjadi calon presiden. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden menyebutkan, presiden atau gubernur yang mencalonkan diri sebagai presiden tak perlu mengundurkan diri.
Menurut Gamawan, Jokowi hanya cukup minta izin kepada Mendagri dan Presiden. Izin itu pun hanya bersifat pemberitahuan, sebab menjadi calon presiden adalah hak pribadi.

Sumber :
viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar