Direktur Sinergi Masyarakat untuk
Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyarankan Joko Widodo
(Jokowi) sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, setelah
nantinya secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden.
Alasannya, ini untuk menghindari konflik
kepentingan, menghindari penggunaan fasilitas negara dan untuk
terwujudnya pemilu yang adil.
“Para pejabat negara tersebut sudah barang
tentu akan terbelah konsentrasinya dalam menyelenggarakan tugas negara
dan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu suatu hal yang pasti
akan terjadi. Karena kalau sudah resmi dicalonkan, maka sang pejabat
tentu akan tersita waktunya untuk mempersiapkan pencalonan dirinya,
seperti untuk menyusun visi, misi dan program, melakukan sosialisasi ke
berbagai daerah, melakukan konsolidasi, dan aktivitas lain terkait
pencalonannya,” ujar Said di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menurut Said, jika bersandar pada aturan
normatif, memang tidak ada kewajiban bagi Jokowi mundur
pascapencapresannya. Bahkan sampai pada saat pemungutan suara Pilpres
2014 mendatang digelar, Jokowi tetap masih dapat menjabat Gubernur DKI
Jakarta.
Ia hanya cukup mengajukan surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konteks etika pemerintahan.
Namun jika menggunakan standar etika dan
moralitas sebagai tokoh yang menjadi teladan, Said menilai ada baiknya
Jokowi dan capres lain yang menjadi pejabat negara mundur dari
jabatannya, jika telah ditetapkan secara resmi oleh partai politik
peserta Pemilu.Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar