Jumat, 14 Maret 2014

Jokowi Disarankan Mundur dari Kursi Gubernur

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyarankan Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, setelah nantinya secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden.
Alasannya, ini untuk menghindari konflik kepentingan, menghindari penggunaan fasilitas negara dan untuk terwujudnya pemilu yang adil.
“Para pejabat negara tersebut sudah barang tentu akan terbelah konsentrasinya dalam menyelenggarakan tugas negara dan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu suatu hal yang pasti akan terjadi. Karena kalau sudah resmi dicalonkan, maka sang pejabat tentu akan tersita waktunya untuk mempersiapkan pencalonan dirinya, seperti untuk menyusun visi, misi dan program, melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, melakukan konsolidasi, dan aktivitas lain terkait pencalonannya,” ujar Said di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menurut Said, jika bersandar pada aturan normatif, memang tidak ada kewajiban bagi Jokowi mundur pascapencapresannya. Bahkan sampai pada saat pemungutan suara Pilpres 2014 mendatang digelar, Jokowi tetap masih dapat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ia hanya cukup mengajukan surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konteks etika pemerintahan.
Namun jika menggunakan standar etika dan moralitas sebagai tokoh yang menjadi teladan, Said menilai ada baiknya Jokowi dan capres lain yang menjadi pejabat negara mundur dari jabatannya, jika telah ditetapkan secara resmi oleh partai politik peserta Pemilu.

Sumber :
jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar