Tim Advokasi Jakarta Baru kecewa terhadap langkah Gubernur DKI
Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi yang mencalonkan diri menjadi calon
presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tim Advokasi Jakarta Baru, sekumpulan advokat yang secara sukarela
melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan
Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012, berharap Jokowi bisa
menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibukota negara.
"Kami
yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan
Jokowi sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama.
Oleh karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai
Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan," kata
Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru.
Dengan
maju sebagai capres di saat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi
mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu.
Kami
mencatat ada belasan hal yang dijanjikan Jokowi secara terbuka kepada
publik di berbagai tempat pada saat kampanye Pilgub, sebagian besar
diantaranya belum direalisasi atau bahkan belum dimulai direalisasi sama
sekali hingga saat ini.
Janji-janji yang belum direalisasikan
antara lain membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih,
transparan dan profesional, janji membangun Mal PKL, ruang publik dan
revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan,
janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji
merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia dan
lain-lain.
Selain itu Jokowi juga belum menunjukkan keberhasilan
dalam menangani dua permasalahan paling serius di DKI Jakarta yaitu
banjir dan macet. "Secara kasat mata kita belum melihat ada pengurangan
tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal."
Tindakan
Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas
kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32
Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.
"Karena dua
pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada
Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan
hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya,"
katanya.
Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar