Jumat, 14 Maret 2014

Goyang Jokowi, Tim Advokasi Jakarta Gugat Jokowi

Tim Advokasi Jakarta Baru kecewa terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi yang mencalonkan diri menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tim Advokasi Jakarta Baru, sekumpulan advokat yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012, berharap Jokowi bisa menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibukota negara.
"Kami yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan Jokowi sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama.
Oleh karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan," kata Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru.
Dengan maju sebagai capres di saat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu.
Kami mencatat ada belasan hal yang dijanjikan Jokowi secara terbuka kepada publik di berbagai tempat pada saat kampanye Pilgub, sebagian besar diantaranya belum direalisasi atau bahkan belum dimulai direalisasi sama sekali hingga saat ini.
Janji-janji yang belum direalisasikan antara lain  membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional, janji membangun Mal PKL, ruang publik dan revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia dan lain-lain.
Selain itu Jokowi juga belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di DKI Jakarta yaitu banjir dan macet. "Secara kasat mata kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal."
Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya  ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.
"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya," katanya.
Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar