Selasa, 25 Maret 2014

Jokowi Kembali Digejal dengan Alasan Langgar Adat Betawi

Tokoh pemuda Betawi, Eky Pitung, menyebut Joko Widodo telah melanggar etika adat Betawi dan masyarakat Jakarta karena mendeklarasikan diri menjadi calon presiden dari PDIP di tempat Cagar Budaya Rumah Pitung.
Eky menegaskan, Jokowi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 yang berbunyi, "Cagar budaya hanya boleh dimanfaatkan kepentingan agama, budaya, sosial dan pariwisata".
Kemudian, di poin B, lanjut dia, cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan kepentingan pribadi.
“Jokowi harus minta maaf. Kalau tidak, saya lapor ke pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya. Ada hukuman lima tahun. Cagar budaya enggak boleh masuk kepentingan politik,” tegas Eky, Selasa 25 Maret 2014 malam.
Ia pun tak habis pikir mengapa Jokowi memilih Rumah Pitung sebagai tempat untuk mengungkapkan pencapresannya.
“Padahal dirinya tahu bahwa pernyataan politiknya dilakukan di tempat yang salah. Itu cagar budaya bukan hotel,” tegasnya.
Lebih lanjut Eky meminta Jokowi fokus mengurus Jakarta.
“Jokowi harus membayar dukungan masyarakat DKI dengan menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun, bukan menjadi capres,” terang keturunan dari guru Pitung itu.
Menurut dia, masih banyak masalah di Jakarta yang harus diatasi. “Kerja Jokowi untuk memperbaiki dan memajukan Jakarta masih diharapkan para pendukungnya saat pilkada lalu,” pungkasnya.

Sumber :
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar