Tokoh pemuda Betawi, Eky Pitung, menyebut Joko Widodo telah melanggar
etika adat Betawi dan masyarakat Jakarta karena mendeklarasikan diri
menjadi calon presiden dari PDIP di tempat Cagar Budaya Rumah Pitung.
Eky
menegaskan, Jokowi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun
2010 yang berbunyi, "Cagar budaya hanya boleh dimanfaatkan kepentingan
agama, budaya, sosial dan pariwisata".
Kemudian, di poin B, lanjut dia, cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan kepentingan pribadi.
“Jokowi
harus minta maaf. Kalau tidak, saya lapor ke pengadilan karena
menyalahgunakan jabatannya. Ada hukuman lima tahun. Cagar budaya enggak
boleh masuk kepentingan politik,” tegas Eky, Selasa 25 Maret 2014 malam.
Ia pun tak habis pikir mengapa Jokowi memilih Rumah Pitung sebagai tempat untuk mengungkapkan pencapresannya.
“Padahal dirinya tahu bahwa pernyataan politiknya dilakukan di tempat yang salah. Itu cagar budaya bukan hotel,” tegasnya.
Lebih lanjut Eky meminta Jokowi fokus mengurus Jakarta.
“Jokowi
harus membayar dukungan masyarakat DKI dengan menyelesaikan tugasnya
sebagai gubernur selama lima tahun, bukan menjadi capres,” terang
keturunan dari guru Pitung itu.
Menurut dia, masih banyak masalah
di Jakarta yang harus diatasi. “Kerja Jokowi untuk memperbaiki dan
memajukan Jakarta masih diharapkan para pendukungnya saat pilkada lalu,”
pungkasnya.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar