Selasa, 25 Maret 2014

Korban Lelang Jabatan: Lelang Jabatan Cuma Dongkrak Popularitas Jokowi

Puluhan mantan dan calon kepala sekolah SMAN/SMKN mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur. Massa yang tergabung dari Forum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta berencana menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang melelang jabatan kepala sekolah.
Menurut mereka, kebijakan Jokowi dalam pelaksanaan pelelangan atau seleksi terbuka jabatan kepala sekolah SMAN/SMKN dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010.
Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan para calon kepala sekolah terutama yang telah memegang sertifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tuti Sukarni, seorang tenaga pengajar yang menduduki jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, Jakart Barat, mengaku kecewa dengan kebijakan yang dibuat mantan Wali Kota Solo itu.
Dirinya menilai, cara Jokowi melelang jabatan kepala sekolah hanya mendongkrak popularitas semata. Menurutnya, Jokowi membuat peraturan tanpa diperhitungkan dengan matang. Akibatnya, kebijakan tersebut berbenturan dengan peraturan yang ada.
"Semestinya Pak Jokowi jangan cuma mendengar informasi secara sepihak dan langsung mengeluarkan kebijakan. Mungkin dulunya ada proses untuk menjadi kepala sekolah pakai uang, tapi kan tidak semua. Akhirnya yang tidak bersalah jadi kena imbasnya. Semua langsung dengan proses pelelangan," kata Tuti di PTUN Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).
Dirinya mengaku kecewa dengan hasil seleksi terbuka jabatan kepsek yang baru saja diumumkan. Menurutnya, proses uji seleksi yang dilakukan dalam 30 menit tidak mampu mengukur dan menyeleksi pihak mana saja yang mampu menjabat sebagai kepala sekolah.
Terlebih banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam proses pelelangan dengan payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2013 yang akhirnya diralat menjadi Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti proses lelang jabatan kepala sekolah salah satunya dengan memiliki sertifikasi calon kepala sekolah.
Tuti menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi calon kepala sekolah dirinya harus melewati seleksi yang tidak mudah. Salah satunya memiliki pengalaman menjadi wakil kepala sekolah minimal 2 tahun, memiliki penilaian kerja yang baik, dan rekomendasi dari kepala sekolah serta pengawas pendidikan.
"Saya juga harus melewati proses wawancara, penilaian akademik, penilaian karya tulis, dalam 200 orang yang mengikuti seleksi tersebut ada 85 orang yang dinyatakan lolos dan diberi sertifikasi calon kepala sekolah," katanya.
Tuti menjelaskan, ternyata pemegang sertifikasi itu juga tidak memiliki jaminan. Dalam pelelangan kepsek, semuanya pengajar selama calonnya PNS golongan IIIA, bisa mengikuti tes tersebut.
"Saat itu saya malah tidak lolos dan mendapat hasil tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," katanya.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar