Forum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta berencana menggugat kebijakan Gubernur Joko Widodo yang melelang jabatan kepala sekolah. Hal itu dilakukan lantaran orang nomor satu di Ibu Kota tersebut telah melanggar aturan.
Pantauan Okezone pada Selasa (25/3/2014) siang, puluhan mantan dan calon kepala SMAN/SMKN mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur. Dengan didukung beberapa LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas), rombongan tersebut mendaftarkan gugatannya terkait pelaksanaan lelang kepsek dan uji materi.
Ketua Forum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta Muhaimin Ali menegaskan, keputusan Jokowi melantik kepala SMAN/SMKN hasil lelang atau seleksi terbuka bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Mendiknas 28 Tahun 2010.
“Dalam Permen 28 Mendiknas dijelaskan penetapan bukan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, tetapi oleh Dinas Pendidikan. Persyaratannya kepsek juga harus memiliki rekomendasi dan sertifikat," ujar mantan Kepala Sekolah 112 Jakarta Barat itu saat ditemui di PTUN Jakarta Timur.
Dijelaskan Muhaimin, BKD menganggap sumber hukum lelang ada di Pergub 132 Tahun 2013, namun diralat menjadi Pergub 133 Tahun 2013. "Alasan BKD mengganti karena Pergub 132 Tahun 2013 belum ada dan masih digodok. Jadi tidak ada kejelasan payung hukum," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Jokowi menegaskan bahwa proses lelang jabatan ini sudah sesuai aturan yang ada. Bahkan, pihaknya tidak menunjuk langsung pejabat tersebut, namun berdasarkan seleksi.
“Ini proses promosi dan seleksi terbuka bisa dicek yang lulus mana yang tidak mana terbuka kok. Bukan saya suka dan tidak suka. Yang dulu-dulu kan saya punya saudara jadi kepala sekolah. Ini terbuka nilainya juga terbuka,” ujar Jokowi.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar