Selasa, 25 Maret 2014

Mana Yang Akan DIpilih Jokowi, Cuti atau Non-aktif?

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mekanisme menonaktifkan Gubernur Joko Widodo dari jabatannya jika maju menjadi calon presiden. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, penonaktifan itu baru akan diajukan setelah ada surat izin kepada presiden untuk maju dalam pemilu. "Setelah izin jadi calon presiden, (Jokowi) otomatis akan non-aktif," katanya saat dihubungi, Selasa, (25/3/2014).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan maju sebagai calon presiden di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah dimandatkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut.
Didik mengatakan, gubernur yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden harus mengajukan surat izin kepada presiden inkumben melalui Kemendagri. Setelah izin diberikan, maka pemohon tersebut akan secara resmi berhenti sementara dari jabatannya. Penonaktifan itu akan diatur dalam Keputusan Presiden yang disampaikan melalui Kemendagri.
Untuk proses penyampaian izin, kata Didik, pemohon harus mengajukan surat kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum waktu pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Status non aktif itu pun berlaku hingga terpilihnya presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU. "Jadi kalau nanti tidak terpilih otomatis akan kembali menjabat," ujar dia.
Selain izin dari presiden, Didik mengatakan kepala daerah tersebut bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. Proses itu nantinya bakal diselesaikan melalui DPRD setempat sebelum disahkan oleh Kemendagri. Dia menyatakan proses melalui Kemendagri akan diwarnai dinamika politik karena bisa saja pengunduran diri itu ditolak. "Seperti Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012), kan ditolak jadi tidak bisa mundur," katanya.
Adapun untuk proses lain yang mungkin diajukan adalah pengajuan cuti. Namun, kata Didik, permohonan cuti kepala daerah hampir tidak pernah diajukan dalam waktu lama. Izin paling lama, kata dia, lazimnya dilakukan untuk keperluan ibadah seperti naik haji atau umroh. "Itu pun tidak sampai satu bulan, sedangkan kalau jadi capres bisa lebih dari sebulan," ujar dia.
Karena itu, Didik menyatakan kepala daerah yang akan menjadi pilpres cukup mengajukan izin kepada presiden. Soalnya, kepala daerah itu akan otomatis non aktif sehingga tidak perlu mengajukan cuti dari tugasnya.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar