Pencapresan Joko Widodo (Jokowi) dianggap menyalahi undang-undang (UU). Sebab, Jokowi
harus menuntaskan masa jabatannya hingga 2017, sesuai sumpah jabatan.
Pengamat
politik dan perkotaan DKI, Amir Hamzah, mengatakan, saat diambil
sumpahnya, Jokowi terikat pada suatu peraturan yang dilindungi oleh UU.
“Surat
Keputusan (SK) pengangkatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu
sampai 2017.
Isi sumpah jabatan gubernur, salah satunya, ‘Saya akan
melaksanakan peraturan UU secara lurus dan menjunjung tinggi UU’,”
ungkap Amir dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).
Lebih
lanjut ia mengatakan, surat mandate Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati
Soekarnoputri yang berisi penunjukan Jokowi sebagai capres seperti
sebuah seruan untuk melanggar sumpah jabatan. Artinya, Megawati telah
mengajak mantan Wali Kota Surakarta itu melanggar UU.
“Dari sisi
itu, ketika Mega menulis untuk mengangkat Jokowi capres. Sengaja atau
tidak, Mega telah mengumandangkan mari kita langgar UU,” terang Amir.
Sikap Megawati itu, kata dia, patut dipertanyakan. Sebab, hingga kini Jokowi belum tuntas memimpin Ibu kota.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar