Selasa, 25 Maret 2014

Pengamat Perkotaan yang Membahas Politik: Jokowi dan Mega Langgar UU

Pencapresan Joko Widodo (Jokowi) dianggap menyalahi undang-undang (UU). Sebab, Jokowi harus menuntaskan masa jabatannya hingga 2017, sesuai sumpah jabatan.
Pengamat politik dan perkotaan DKI, Amir Hamzah, mengatakan, saat diambil sumpahnya, Jokowi terikat pada suatu peraturan yang dilindungi oleh UU.
“Surat Keputusan (SK) pengangkatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu sampai 2017.
Isi sumpah jabatan gubernur, salah satunya, ‘Saya akan melaksanakan peraturan UU secara lurus dan menjunjung tinggi UU’,” ungkap Amir dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).
Lebih lanjut ia mengatakan, surat mandate Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang berisi penunjukan Jokowi sebagai capres seperti sebuah seruan untuk melanggar sumpah jabatan. Artinya, Megawati telah ‎mengajak mantan Wali Kota Surakarta itu melanggar UU.
“Dari sisi itu, ketika Mega menulis untuk mengangkat Jokowi capres. Sengaja atau tidak, Mega telah mengumandangkan mari kita langgar UU,” terang Amir.
Sikap Megawati itu, kata dia, patut dipertanyakan. Sebab, hingga kini Jokowi belum tuntas memimpin Ibu kota.

Sumber :
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar