Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan, pengambil alihan PAM
Lyonnaise Jaya (Palyja) tersendat lantaran masih ada gugatan dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pengadilan.
"Yang membuat kenapa
sampai sekarang belum clear. Karena masih ada (gugatan) LBH itu," ujar
Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa
(25/3/2014).
Jokowi mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil
alih Palyja yang kini dimiliki oleh swasta itu apabila pihak LBH ingin
mencabut gugatan tersebut.
"Kalau LBH sudah mencabut gugatannya, bisa masuk kita," mantan Wali Kota Solo ini memastikan.
Jokowi mengatakan pihaknya tidak akan meminta LBH mencabut gugatan di
Pengadilan. Lagipula, lanjut Jokowi, gugatan yang diajukan LBH tersebut
ke Pengadilan terkait privatisasi air.
Pemprov DKI telah
menunjuk PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo dalam usaha
mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez
Environment.
Rencananya, PT Pembangunan Jaya akan membeli
sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta
Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar