Selasa, 25 Maret 2014

Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah, mengatakan DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) soal nasib jabatannya. Ini terkait dengan deklarasi Jokowi sebagai calon presiden. "Kalau dia mau mengundurkan diri, tentu harus disetujui oleh rapat paripurna DPRD," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2014).
Maman menduga Jokowi memilih cuti hingga pemilu presiden mendatang usai. Maman menjelaskan, sebetulnya tidak ada kewajiban dari Jokowi untuk meletakkan jabatannya karena maju sebagai calon presiden.
"Soal kepala daerah yang ikut pemilihan umum harus mundur atau tidak memang belum diatur dalam undang-undang," ujarnya.
"Tapi kami khawatir tugas-tugas dia sebagai gubernur malah terbengkalai."
"Mungkin dia mau melihat hasilnya dulu. Kalau menang (pemilu) baru mundur dan kalau kalah ya balik lagi." Tapi, kata Maman, jika hal itu yang dipilih Jokowi, maka pemerintahan DKI Jakarta terancam.
"Itu artinya dia bakal cuti lama. Takutnya banyak masalah yang terbengkalai. Soalnya wakil gubernur kan tidak punya kapasitas dan wewenang sebesar gubernur," ujarnya.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar