Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menginstruksikan pengusaha (selain penyelenggara negara) di lima wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu, mengikutsertakan perusahaan dan karyawan mereka dalam program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam instruksi Gubernur Nomor 30 tahun 2014 ini, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan para pejabat berwenang tidak akan memberikan pelayanan perijinan bagi perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial. Hal ini seperti rilis pers yang diterima ANTARA News, Sabtu.
Ia juga menginstruksikan agar Walikota/Camat/Lurah dapat memfasilitasi dan menyediakan tempat bagi BPJS Tenaga Kerja untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ikut serta dalam program jaminan sosial.
Sementara itu, pihak BPJS Tenaga kerja kantor wilayah DKI berharap melalui instruksi Gubernur ini, setiap pekerja di wilayah DKI Jakarta dapat terlindungi dan setiap perusahaan dapat melindungi tenaga kerjanya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanan tiga program lain, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Di wilayah DKI Jakarta, saat ini sekitar 42.214 perusahaan demham jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.528.707 orang telah berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai dengan bulan Maret tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp925,3 miliar untuk seluruh program di mana jumlah yang terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp862,1 Miliar untuk 40.792 orang peserta yang mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp32,6 Miliar untuk 1.622 kasus kecelakaan kerja, Jaminan Kematian sebesar Rp30,5 Miliar untuk 851 kasus.
Selama Triwulan Pertama, terdapat sekitar 618 kasus klaim Jaminan Hari Tua/hari (JHT), 25 Kasus kecelakaan kerja/hari serta 13 kasus kematian/hari. [antaranews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar