Senin, 10 Maret 2014

Langkah Jokowi di Kasus Bus Abal-abal Dinilai Tepat

Pengamat Politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo menilai, langkah Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang akan tetap memproses Michael Bimo Putranto, mantan tim sukses Jokowi yang diduga terlibat dugaan korupsi lelang bus berkarat.
Menurutnya, proses hukum yang dilakukan guna menimbulkan efek jera, khususnya bagi mantan timses Jokowi, maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermain proyek.
"Keputusan langkah hukum yang dilakukan jika dia (Michael) terbukti terlibat sudah tepat," kata Karel saat dihubungi, Senin (10/3/2014).
Michael Bimo Putranto
Dalam kasus pengadaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang diterima dalam kondisi abal-abal, disinyalir Michael Bimo Putranto ikut terlibat dalam pengadaan tersebut. Michael Bimo ditengarai pernah menjadi tim sukses Jokowi saat Pilkada DKI tahun 2012 lalu.
Lebih lanjut, Karel berharap jika hasil penyelidikan telah diketahui, Jokowi tak akan membela mantan timsesnya tersebut.
"Kalau Jokowi tak steril dari korupsi maka bagaimana ia mau mewujudkan Jakarta Baru. Apalagi korupsi justru dilakukan oleh lingkaran dalam nya," ungkap Karel.
Karel melanjutkan, tidak hanya itu untuk menjaga kredibilitas, Jokowi juga harus melarang seluruh mantan timsesnya untuk bermain dalam proyek di Pemprov DKI Jakarta. Terlebih keberadaan timses hanya sebagai perantara tender saja alias makelar proyek.
Sebelumnya, Jokowi mengakui mengenal nama Michael Bimo Putranto yang diduga terlibat dalam pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang telah berkarat. Michael merupakan mantan tim sukses (Timses) nya, saat maju dalam Pilkada DKI, 2012 lalu.
Dirinya mengatakan belum mengetahui alasan Bimo ikut terlibat dalam lelang pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Namun ia menyerahkan semua hasil penyidikan keterlibatan Michael kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika nantinya Michael dinyatakan bersalah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber :
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar