Kamis, 10 April 2014

Jokowi Minta Camat-Lurah Jelaskan Kenaikan PBB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta camat dan lurah memberi penjelasan kepada warganya masing-masing terkait naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan. "Tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, saya ingin bapak-ibu camat dan lurah beri penjelasan ke warga kalau ada yang keberatan karena naik," katanya ketika memberi pengarahan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 10 April 2014.
Jokowi mengatakan kembali bahwa kenaikan PBB karena nilai jual obyek pajak yang disesuaikan dengan harga pasar. Selama ini selisih nilai NJOP dengan harga pasar dianggap terlalu jauh.
"Terlalu jauh gap-nya. Harga pasar Rp 70 juta, kita masih Rp 7 juta. Ini ingin kami dekatkan."
Namun Jokowi mengakui ada kelemahan penerapan aturan ini. Dia menyebut Dinas Pajak tidak detil melihat kondisi lapangan. "Peta dibuat umum. Naik 50 persen untuk kawasan tidak berpunya itu jelas berat sekali," kata Jokowi.
Karena itulah, dia mengingatkan camat-lurah agar memberi penjelasan kepada warga bahwa ada ruang untuk meminta keringanan. Keringanan disebutkannya bisa sampai 50 persen atau NJOP bisa kembali ke nilai awal. "Dengan catatan camat-lurah betul ngerti bahwa itu kawasan miskin tidak mampu, jangan kelompok rumah mewah."
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP hingga 240 persen. Kenaikan tinggi ini karena NJOP tidak pernah naik sejak empat tahun sebelumnya.

Sumber
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar