Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, mengaku belum akan melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta saat Pemilu 2014 ini. Pasalnya, dia menunggu kajian dari pakar hukum terkait Undang-undang tentang Pemilihan Presiden.
"(Status Gubernur-red) Belum, masih dalam kajian hukum. Tanya yang ngaji. Yang mengkaji bukan saya. Ada tim khusus," kata Jokowi kepada wartawan di depan rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).
Mantan Wali Kota Surakarta itu, menjelaskan bahwa pakar hukum ketatanegaraan digandeng untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun, dia tidak ingin menyebutkan siapa pakar yang mengkaji Undang-undang Pilpres tersebut. Tak hanya itu, dia belum memutuskan untuk mundur dan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya nunggu kajian hukum ketatanegaraan itu. Yang mengkaji itu Profesor, biar dalam menentukan keputusan betul. Saya bukan orang hukum," tuturnya.
Dia mengaku jika mundur, diharapkan bisa mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam memimpin Ibukota. Jokowi tidak mementingkan usia dan dari kalangan mana calon pendamping pria yang akrab disapa Ahok. Namun, pemimpin yang mau bekerja keras.
"(Bagaimana sosok yang dampingi Ahok--red) Yang mampu kerja keras dengan kecepatan yang tinggi. Untuk usia boleh 30, 40, atau 60 tahun boleh. Militer boleh, non boleh, sipil boleh," tuntasnya.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar