Jumat, 30 Mei 2014

Uchok Khadafi Kembali Tuduh Jokowi Lindungi Koruptor

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diminta bersikap tegas terhadap anak buahnya yang bermasalah.
Dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, Manggas Rudy Siahaan terkait pengiriman APBD DKI ke rekening pribadi bawahannya senilai miliaran rupiah harus ditindak.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengaku heran dengan sikap Jokowi bergeming dengan temuan ini.
"Dulu Kadishub Udar Pristono langsung dicopot ketika kasus busway mencuat, saat itu Udar belum tersangka, harusnya saat ini Manggas juga dicopot. Jika tidak, komitmen pemerintahan yang bersih dan anti korupsi yang selama ini digadang Jokowi hanya isapan jempol belaka, Padahal dengan jelas, Manggas melanggar aturan yang berpotensi merugikan negara," ujar Uchok, Jumat (30/5/2014).
Uchok mengatakan, bukti-bukti penyalahgunaan kewenangan sudah ada. Bahkan pengakuan dari yang bersangkutan dan pihak-pihak yang diperintahkan untuk membuat rekening pribadi juga sudah didengarkan.
"Jokowi tunggu apalagi? Masa tunggu Manggas jadi tersangka, jangan-jangan benar yang dikatakan Ahok beberapa waktu lalu, kalau Manggas itu kepala dinas kesayangan Jokowi," tutur Uchok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudi Siahaan mengaku menginstruksikan seluruh kasie perbaikan jalan di kecamatan membuka rekening pribadi untuk pembayaran pembetulan jalan di 44 kecamatan.
Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta itu bernomor 365 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013. Manggas berdalih dasar dikeluarkannya instruksi itu yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non-Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp100 juta.
Dalam mekanismenya Rudi mengeluarkan memo internal kepada Sekretaris PU, Sarju dan Bendahara Dinas PU, Eko tanggal 24 Desember 2014. Memo itu berisi perintah untuk pencairan segera anggaran. Tanda terima berupa cek dari Bank DKI bernomor CK 222471 itu senilai Rp39.651.110.715 miliar.
Dalam lembaran pertama data itu, tertulis dana Rp39 miliar diperuntukan untuk pembayaran kegiatan Piket Satgas Jalan Rusak, Trotoar, Pembersihan Dinding tahun Anggaran 2013.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar