Jumat, 30 Mei 2014

Bawaslu: Jokowi Boleh Terima Sumbangan Kampanye

Badan Pengawasan Pemilu menyatakan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo alias Jokowi boleh menerima sumbangan dana dari masyarakat asalkan bisa dipertanggungjawabkan.
"Dia tidak bebas dari pengawasan Bawaslu dan PPATK," ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai seminar dalam rangka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat, 30 Mei 2014. 
Menurut Muhammad, penggalangan dana yang dilakukan secara mandiri tidak melanggar aturan, meskipun tidak didaftarkan sebagai rekening khusus capres. Alasannya, tidak ada aturan yang melarang. "Tapi Bawaslu dan PPATK tetap akan mengawasi dana tersebut," ujar dia.
Dalam aturan, kata dia, yang wajib dilaporkan pasangan capres dan cawapres setelah ditetapkan adalah rekening khusus dana kampanye yang jelas. "Jelas sumbangannya dan sumber sumbangannya," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Progress 98 melaporkan Jokowi ke KPK terkait dengan penggalangan dana tim sukses melalui pembukaan rekening di sejumlah bank. Menurut Progress 98, Jokowi secara hukum masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sehingga tak diperbolehkan menerima sumbangan.
Menanggapi laporan tersebut, ketua tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, mengatakan pembukaan rekening sumbangan itu tidak ditujukan kepada Jokowi secara personal.
Dia berdalih pembukaan rekening dana kampanye justru sebagai bentuk ketaatan pasangan Jokowi-JK pada ketentuan perundang-undangan. "Serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sumber dana kampanye untuk dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat," ujar Trimedya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan calon presiden Jokowi boleh menerima sumbangan dari masyarakat.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar