Jumat, 30 Mei 2014

Ini Tanggapan KPK Soal Rekening Kampanye Jokowi-JK yang Dipersoalkan

Bakal Calon Presiden dan Wapres Jokowi-JK dilaporkan ke KPK karena dianggap menerima gratifikasi yang dikemas ke dalam dana kampanye. KPK menilai hal tersebut tak masalah jika dilakukan setelah capres bersangkutan telah mengajukan cuti.
"Capres dan cawapres yang memperoleh cuti dan disahkan menjadi pasangan capres cawapres, maka tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara menjadi terlepaskan dari dirinya," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).
Menurut Giri, aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres cawapres adalah UU Pilpres. Hal tersebut membuat capres dan cawapres, baik itu Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta tak dilarang menerima bantuan dari masyatakat.
"Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU, hal itu tunduk kesana," ujar Giri.
"Ini berbeda dengan caleg incumbent yang berdasarkan UU 8/2012 tentang Pemilu. Sumber dana kampanyenya adalah dari parpol dan kekayaan pribadi. Tidak diatur dari sumbangan masyarakat. Karena yg dapat menerima sumbangan adalah Parpol dan calon anggota DPD," lanjutnya.
Laporan kepada KPK tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Progress 98. Terkait laporan ini Jokowi menanggapi dengan santai.
"Hehehe. Itu semua digunakan untuk menjatuhkan dan menjelekkan. Nggak apa-apa. Masa buka rekening... Itu jelas Jokowi-JK. Itu untuk dana kampanye. Harus jelas jangan yang sudah jelas, dijadikan tidak jelas," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/5/2014).   [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar