Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo
(Jokowi) mengaku tengah menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan
permohonan izin mencalonkan diri sebagai calon presiden. Apabila ijin
diberikan, maka otomatis ia akan menjadi gubernur DKI Jakarta nonaktif.
"Baru disiapkan suratnya (ke presiden)," ujar dia usai meninjau Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Jokowi
menjelaskan, Undang-Undang hanya mengatur dua opsi apabila ada kepala
daerah yang mengajukan diri sebagai presiden, yaitu mundur dan non
aktif. Untuk opsi pertama, dia mengaku pesimis.
Sebab, komposisi PDIP di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedikit, hanya 11
persen. Sehingga, peluang DPRD meloloskan pengajuan pengunduran dirinya
kecil.
"Kalau saya mundur kira-kira diberi enggak oleh Dewan?"
ujar dia pada wartawan. Pernyataan Jokowi tersebut menyiratkan bahwa ia
akan mengambil opsi kedua, non aktif dari jabatan gubernur.
Dia
sendiri mengaku tak mau terburu-buru mengajukan surat permohonan ijin
mencalonkan diri sebagai calon presiden. Sebab, menurutnya, batas akhir
pendaftaran calon presiden masih panjang. "Sekarang tanggal berapa? Baru
tanggal 5 kan. Ya sudah," kata mantan wali kota Solo tersebut.
Seperti
diketahui, Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang
Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu,
menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan
menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan
presiden. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar