Senin, 05 Mei 2014

Ssttt, Jokowi Sudah Siapkan Surat Izin Nyapres ke SBY

Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan permohonan izin mencalonkan diri sebagai calon presiden. Apabila ijin diberikan, maka otomatis ia akan menjadi gubernur DKI Jakarta nonaktif.
"Baru disiapkan suratnya (ke presiden)," ujar dia usai meninjau Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Jokowi menjelaskan, Undang-Undang hanya mengatur dua opsi apabila ada kepala daerah yang mengajukan diri sebagai presiden, yaitu mundur dan non aktif. Untuk opsi pertama, dia mengaku pesimis.
Sebab, komposisi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedikit, hanya 11 persen. Sehingga, peluang DPRD meloloskan pengajuan pengunduran dirinya kecil.
"Kalau saya mundur kira-kira diberi enggak oleh Dewan?" ujar dia pada wartawan. Pernyataan Jokowi tersebut menyiratkan bahwa ia akan mengambil opsi kedua, non aktif dari jabatan gubernur.
Dia sendiri mengaku tak mau terburu-buru mengajukan surat permohonan ijin mencalonkan diri sebagai calon presiden. Sebab, menurutnya, batas akhir pendaftaran calon presiden masih panjang. "Sekarang tanggal berapa? Baru tanggal 5 kan. Ya sudah," kata mantan wali kota Solo tersebut.
Seperti diketahui, Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden.  [republika]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar