Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan apakah
dirinya akan mundur atau non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur.
Hal itu dikarenakan, Jokowi yang merupakan Bakal Calon Presiden
(Capres) RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) harus
segera melakukan pendaftaran Capres dan Cawapres ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang dibuka mulai 18 Mei 2014 ini.
"Belum. Baru disiapkan suratnya. Semuanya masih disiapkan untuk
kepentingan capres, cuti atau non-aktif. Kalau menurut Undang Undang itu
non- aktif atau mundur," kata Jokowi saat meninjau Pasar Manggis,
Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Berdasarkan persyaratan pendaftaran di KPU, setiap capres harus
mengajukan surat kepada Presiden. Dengan demikian saat ini Jokowi tengah
menyiapkan berkas-berkas permohonan izin ke Presiden RI terkait dengan
rencana pencapresannya.
Namun jika mundur, Jokowi ragu apakah pihak Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) akan memberikan izin atau tidak. Mengingat komposisi
partainya di DPRD tidak memadai saat terpilih beberapa waktu lalu.
"Kalau di dalam. Kalau mundur itu diberi tidak oleh Dewan? Dengan komposisi partai di DPRD, apakah saya diberi?" tandasnya. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar